Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Komisi A : Apapun Skemanya, Tidak Boleh Ada Pemberhentian 

oleh -558 Dilihat
Foto : Ketua Komisi A Dhamroni Chudori (ist)

Sidoarjosatu.com – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo benar-benar menyiapkan data-data dan konsep yang matang tentang nasib ribuan tenaga honor di Pemkab Sidoarjo.

Hal itu menyusul rencana penghapusan tenaga honorer di kantor pemerintahan yang akan dilakukan pada 28 November mendatang.

Ketua Komisi A Dhamroni Chudori mengatakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan BKD itu direncanakan berlangsung pada Selasa (11/7/2023). Dia meminta BKD memiliki konsep yang matang. Terutama memperhatikan dua hal. Pertama, tidak menambah angka pengangguran di Sidoarjo dan kedua

tidak ada pengurangan penghasilan bagi tenaga honorer.

“apa pun skema pengaturan tenaga honorer, tidak boleh ada pemberhentian. Jadi, jangan sampai menambah pengangguran. Pertimbangannya, faktor kemanusiaan. Mereka sudah lama mengabdi,” ujar legislator PKB tersebut, Senin, (10/7/2023).

Disamping itu, pihaknya juga menyarankan agar BKD meneliti kembali mereka yang belum masuk setahun. Sebaliknya, honorer yang sudah bekerja di atas 5 tahun harus menjadi prioritas.

Menurut data yang diterima komisi bidang hukum dan pemerintahan itu, ada tenaga honorer yang sudah bekerja sampai 8 tahun di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Banyak pula yang sudah 5 tahun bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Sebagian menempati pos pos penting.

“Misalnya, tenaga di call center 122. Tidak mungkin mereka dialihdayakan menjadi tenaga kebersihan. Atau, dijadikan sopir. Atau, pindah jadi tenaga sekuriti. Mereka sudah ahli di bidang itu. Harus menjadi pertimbangan,” tambah Wakil Ketua Komisi A H Haris.

Menurutnya, Kemampuan anggaran Kabupaten Sidoarjo cukup untuk membayar tenaga honorer. Selama ini, tenaga mereka sangat dibutuhkan. Bahkan, memegang peran penting bagi jalannya pemerintahan.

“Kekuatan fiskal mampu. Jasa mereka patut diapresiasi. Prestasi mereka pantas dihargai. Jangan sampai dipersaingkan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pendaftara baru,” imbuh legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Namun, Dhamroni maupun Haris bersepakat perlu adanya penelitian kembali terkait tenaga honorer. Khususnya, tenaga-tenaga honorer yang baru masuk dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Apakah mereka benar-benar direkrut sesuai kebutuhan. Atau, ada yang sengaja memasukkan honorer untuk memanfaatkan situasi. Mengingat ada jaminan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal.

”Ini yang wajib dicermati BKD,” tegasnya.

Tidak hanya soal skema pengaturan tenaga honorer. Komisi A juga berharap BKD memiliki konsep dalam mengatasi jabatan-jabatan yang kosong di Pemkab Sidoarjo saat ini. Komisi A mencatat sedikitnya 157 jabatan diisi pelaksana tugas (Plt). Dari tingkat lurah, kepala seksi, kepala dinas, hingga asisten.

Dhamroni meyakini, Kabupaten Sidoarjo memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk mengisi posisi-posisi penting. Bahkan, potensinya lebih dari cukup.

“Mengapa ada jabatan yang kosong sampai 2 tahun. BKD Sidoarjo telah menjadi percontohan nasional. Baik dalam penataan, pendidikan, maupun asesmen pegawai. Seharusnya tidak sulit mengisi kekosongan jabatan. Sebab, ada sistem yang telah berjalan sesuai jenjang karir,”tegasnya. (Had))

No More Posts Available.

No more pages to load.