Sidoarjosatu.com ; Anggota Reskrim Polsek Krian berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor milik korbannya yakni Siti Muniatun (48) di kawasan Jalan Raya Bypass desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian, Sidoarjo. Pelaku, Septian Andriyanto (40) asal Rejosari, Kecamatan Mijen, Demak yang bekerja sebagai sopir truk nekat mencuri sepeda motor korbannya dengan cara berpura-pura membeli es teh dan meninggalkan truk nya.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya. Dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Krian,” jelas Kapolsek Krian, Kompol Daky Djul Qornain, Selasa, (27/2/2024).
Lebih lanjut, Kapolsek Krian menjelaskan, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, (22/2) sekitar pukul 13.30 Wib. Saat itu, korban tengah menjaga sebuah warung kopi miliknya di jalan Raya Bypass Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian Sidoarjo.
Tiba-tiba datang pelaku dan memesan es teh. Sembari melayani pembeli yang lain, kemudian korban sempat meninggalkan warung miliknya dengan jarak +- 50 meter. Namun, setelah kembali ke warung miliknya, korban mendapati pelaku (yang sebelumnya memesan empat gelas es teh) sudah tidak berada ditempat.
Korban baru tersadar saat melihat sepeda motor miliknya yakni Yamaha N-max Nopol : N-5739-BAL yang tengah diparkir depan warungnya sudah tidak ada dan kunci kontak yang sebelumnya di centelkan diatas pintu warung juga tidak ada.
Korban yang tengah panik, kemudian bertanya kepada pembeli lain, tentang keberadaan laki-laki yang membawa sepeda motor miliknya. “Saksi sempat melihat pelaku mengendarai sepeda motor ke arah timur,” jelasnya.
Tak sampai disitu, korban juga mengaku kehilangan dompet berisi uang senilai Rp.3 juta yang ditaruh di kotak penyimpanan warung.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 16.00 Wib, datang seorang laki-laki pengurus truk sedang mencari sopirnya. Sebab, ban truk sedang bocor. Laki-laki tersebut sempat memberitahu ciri-ciri sopir kepada korbannya.
“Setelah di cek kok ciri-cirinya sama. Kemudian korban mengajak pengurus truk dengan saksi yang ada di warkop tersebut ke Mapolsek Krian untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya bekerjasama dengan Polsek Bancar Tuban untuk meringkus pelaku. Sekitar pukul 18.30 Wib, Pelaku berhasil ditangkap dikawasan pertigaan lampu merah arah ke Kecamatan Bancar, Tuban.
“Barang bukti sepeda motor dan helm sudah diamankan. Sedangkan uang korban senilai Rp. 3.000.000,- habis dipakai pelaku membeli HP Merk Realmi, bensin, makan minum dan membeli chip untuk judi slot,” tandasnya. (Had).