SIDOARJOSATU.COM – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Gedangan, pada Selasa (21/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan impor ilegal telepon genggam dari China.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait dugaan impor ilegal handphone berbagai merek dari China,” ujar Ade Safri.
Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik telah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan menyita 76.756 unit barang bukti dengan nilai sekitar Rp235 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5 miliar, serta 18.574 unit aksesoris.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Sidoarjo, Lima Pelaku Ditangkap
“Jumlah barang bukti masih terus bertambah seiring proses penyidikan yang masih berlangsung,” katanya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP alias P yang diduga berperan memasukkan barang tanpa memenuhi standar SNI, serta SJ yang diduga bertindak sebagai distributor barang ilegal di dalam negeri.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang menggunakan perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.
Selain handphone, penyidik juga menemukan produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib, namun telah dipasarkan secara daring.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga mengungkap aktor utama, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca juga: JPU Kejari Tulungagung Bacakan Tuntutan Mantan Pegawai RSUD dr Iskak dalam Kasus Penyalahgunaan SKTM
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, bergantung pada hasil pengembangan alat bukti,” tegasnya.
Tambahnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan telah dibentuk di seluruh Indonesia guna menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional,” pungkasnya. (zal)







