SIDOARJOSATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka yang diamankan merupakan ayah kandung korban, berinisial AS (49), yang berprofesi sebagai penjahit. Sedangkan korban adalah anak kandung tersangka, berinisial DAA (17). Akibat perbuatan tersangka, saat ini korban dalam kondisi mengandung.
Wakapolres Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tindak pidana tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu Maret 2025 hingga April 2026 di dalam kamar kos yang ditempati oleh keduanya.
Peristiwa ini bermula sejak Maret 2025 ketika tersangka dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kos. Karena keterbatasan ruangan, keduanya terpaksa tidur dalam satu kamar yang sama.
Intensitas pertemuan dan situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan aksi persetubuhan terhadap korban secara berulang kali.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman hukuman pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zal)





