Blokir Validasi Tak Kunjung Dibuka, Warga Keluhkan Layanan Kantor BPPD Sidoarjo

oleh -359 Dilihat
Foto ; Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Sidoarjosatu.com – Belum Lama diobok-obok Komisi Pemberantasan Korupsi, layanan Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah dikeluhkan warga. Supriyadi, Kuasa dari pemohon Denan Samsudin Oentoeng warga asal Desa Trosobo meluapkan kekesalannya lantaran hingga saat ini belum bisa membayar pajak dikarenakan adanya pemblokiran verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Saya sebagai kuasa dari Pak. Denan disini niatnya mau bayar pajak. Kok malah kesannya (semacam) di Ping-pong. Mau bayar pajak aja dipersulit,” ungkap Supriyadi dengan nada kesal, Jumat, (26/7/2024).

Lebih lanjut Supriyadi menceritakan pokok permasalahan yang dialaminya adalah Hinga saat ini pegawai BPPD Sidoarjo enggan membuka blokir verifikasi dan validasi BPHTB milik kliennya. Sejatinya, sejak tahun 2023 pihaknya sudah melakukan verifikasi dan validasi BPHTB atas obyek tanah yang terletak di Desa Pertapan Maduretno Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

“Waktu itu (tahun 2023) disetujui dan kami sudah bayar pajak BPHTB-nya. Akan tetapi saat dimasukan berkas ke kantor pertanahan Kabupaten Sidoarjo, karena waktu itu adalah tahun baru 2024 sehingga harus dilakukan validasi ulang di kantor BPPD Sidoarjo,” terangnya.

Foto ; H. Supriyadi, SH., saat ditemui Kabid Verifikasi dan Validasi BPPD Sidoarjo, Supriyanto di ruang command center BPPD Sidoarjo, Jumat, (26/7/2024).

Hingga saat ini, kliennya belum bisa membayar pajak BPHTB lantaran belum ada pembukaan (blokir). Pihaknya, sebelumnya sempat mengadukan perihal pelayanan tersebut ke legislatif. Komisi A kemudian memanggil para pihak berwenang untuk dimintai keterangannya dalam rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD.

“Dalam hearing tersebut telah disepakati agar ditindaklanjuti proses validasi ulang. Sebagaimana surat rekomendasi nomor 900.1.4.11/3541/438.3/2024.tertanggal 17 Juli 2024, yang mana bunyinya adalah merekomendasikan kepada Plt. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan validasi ulang.

“Akan tetapi rekomendasi dari komisi A, tidak dihiraukan juga oleh BPPD dengan alasan yang macam-macam dan tidak jelas. Sebenarnya kewenangan BPPD sampai dimana sih? bayar pajak saja dipersulit, ” tanya Supriyadi.

Padahal, lanjut Supriyadi, saat mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu, seharus nya dilakukan pembenahan di internal BPPD Sidoarjo.

“Setelah kita tanya mereka belum bisa membuka (blokir) itu, dengan alasan menunggu petunjuk pimpinan. Padahal, setelah saya komunikasi dengan Plt. Kepala BPPD tidak ada masalah, dan bahkan bisa dilakukan proses verifikasi dan validasi. Ini ada apa. Jika nantinya memang ada dugaan, kami tidak akan segan-segan melapor ke aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Sidoarjo,” tegas Supriyadi.

Supriyadi yang sebelumnya sempat emosi di ruang pelayanan, akhirnya ditemui Kabid Verifikasi dan Validasi BPHTB Badan Pelayanan Pajak Daerah, Supriyanto di ruang command center. Dalam pertemuannya tersebut, pihaknya masih mengalami kebuntuan.

“Monggo bapak buat surat pernyataan, biar nanti hari Senin kami laporkan ke pimpinan,” ujar Supriyanto kepada Supriyadi.

Saat disinggung soal alasan pemblokiran verifikasi dan validasi BPHTB, Supriyadi melalui nomor selularnya enggan menyebutkan secara detail. “Bukan blokir, tetapi ada surat resmi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah ditandatangani,” Jawab Supriyanto.

Namun saat ditanya soal isi dalam surat tersebut, pihaknya beralasan surat tersebut bersifat rahasia. “Sepuntene (Mohon maaf) mas, di pajak itu ada ketentuan kerahasiaan Wajib Pajak,” singkat Supriyanto. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.