Di-PHK Sepihak, Karyawan Tuntut Pesangon

oleh -800 Dilihat

BERJUANG: Salah dua karyawan yang menuntut pesangon perusahaan.

 

SIDOARJOSATU– Sebanyak 10 karyawan PT Prima Alloy Steel Universal di Gedangan berunjuk rasa di depan pabrik di Jalan Muncul, Gedangan. Aksi tersebut dilakukan karena manajemen perusahaan diduga melakukan PHK secara sepihak terhadap karyawan tersebut.

Salah satu karyawan Ahmad Basori mengungkapkan, awalnya pihaknya dan ratusan karyawan melakukan mogok kerja pada pertengahan April 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut kenaikan upah sesuai UMK di Sidoarjo. “Saat ini upah yang kami terima tidak sesuai UMK yang dijanjikan,” katanya.

Namun, dampak dari aksi mogok kerja tersebut, ujar Basori, 10 karyawan dipanggil pihak manajemen. Mereka menerima surat skors, surat peringatan (SP) 3 dan PHK pada 29 April 2021.

Salah satu karyawan Jefri Aminullah menambahkan, pihaknya sangat terkejut menerima surat PHK tersebut. Padahal, tujuan mogok kerja hanya untuk menuntut keadilan. Dikarenakan, pihak manajemen hanya menjanjikan kenaikan upah sesuai UMK tanpa ada realisasi.

“Saat ini kami masih ingin meminta klarifikasi dengan menggelar demo di depan pabrik,” terang warga Gedangan itu.

Menurutnya, pihaknya melalui kuasa hukum sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, hasilnya tidak sesuai harapan. Pesangon yang diminta karyawan juga tidak direalisasikan dengan baik oleh perusahaan. Akhirnya, karyawan yang di-PHK memberikan surat tembusan ke Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo.

“Kami hanya ingin menuntut hak kami. Pesangon yang seharusnya kami dapatkan juga masih tarik ulur,” jelasnya.

Kuasa hukum 10 karyawan Dimas Yehamura SH mengatakan, sesuai aturan Omnibus Law jika pesangon tidak dibayarkan merupakan tindak kejahatan yang dilakukan pengusaha.

“Seharusnya haknya karyawan diberikan kasihan mereka rakyat kecil,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait masalah PHK karyawan Prima Alloy Steel Universal. Pada 21 Juni nanti akan dilakukan tahap klarifikasi dengan mengundang pihak perusahaan maupun karyawan yang dikuasakan ke bantuan hukum.

“Kita tunggu nanti hasil klarifikasinya gimana,” terangnya. (SS-3/er)

No More Posts Available.

No more pages to load.