Dihadirkan sebagai Saksi, Bupati Non Aktif Mengaku Tak Tau Soal Pemotongan Dana Insentif

oleh -1206 Dilihat
Foto ; Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (21/8/2024)

Sidoarjosatu.com – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali digelar. Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi, diantaranya Masruri sopir Ahmad Muhdlor (Bupati Non Aktif), Digsa Ajudan, tiga orang pegawai pajak pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo dan Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo non aktif secara virtual di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/8/2024).

Dalam sidang tersebut, saksi Ahmad Muhdlor mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.

“Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas bagaimana caranya meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” ungkap Muhdlor dihadapan Majelis Hakim,

“Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuan saya,” tambah Muhdlor.

Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri supir Ahmad Muhdlor dan Digsa Ajudan dari Ahmad Muhdlor. Menurut kesaksian mereka, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan sang Bupati.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan struktur kasus tersebut jauh dari peran Siskawati yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.

“Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan Ahmad Muhdlor tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” tegas Erlan.

Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.

“Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkutan sama Ahmad Muhdlor jelas tidak ada,” tegasnya mengakhiri. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.