Diklaim Cacat Hukum, Karto Kembali layangkan Gugatan Kepemilikan Lahan Seluas 5,7 Hektar 

oleh -217 Dilihat
Foto : Kuasa Hukum, Abdul Malik., SH bersama kliennya Karto, saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sidoarjosatu.com – Polemik keabsahan kepemilikan tanah seluas 5.7 hektar di Sidoarjo akhirnya berujung di meja hijau. Karto yang mengklaim sebagai pemilik tanah, menggugat Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo Mochamad Athoillah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia menduga akta jual beli yang mencatut namanya cacat hukum.

Pengacara penggugat, Abdul Malik menjelaskan jika pihaknya sudah mendaftarkan perkara Perbuatan Melawan Hukum ini, bahkan sudah terregistrasi dengan nomor 315/Pdt.G/2023/PN Sda, dengan tergugat Mohamad Athoillah dan Kepala Kecamatan Sidoarjo serta Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai turut tergugat.

“Kami gugat karena dari pengakuan klien kami, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli yang dibuat oleh camat dan terbit pada tahun 1978,” terang Abdul Malik, Kamis (6/10/2023).

Lebih lanjut Malik pun mempertanyakan umur dari tergugat Athoillah yang tercantum dalam akta jual beli tidak sesuai dengan aslinya yakni umur 25 tahun, padahal jika dihitung dari tahun lahirnya 1976, maka umur Athoillah seharusnya 2 tahun sedangkan umur penggugat sudah sesuai aslinya.

Malik juga menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama tergugat Athoillah.

“Asal mulanya ini sewa yang kemudian sudah berakhir. Tapi entah bagaimana terbit sertifikat pada tahun 2001 atas nama Muhamad Athoillah, kami menduga ada permainan mafia tanah,” lanjutnya.

Dugaan ini menyusul tidak adanya dasar untuk penerbitan sertifikat tanah, tidak ada kejelasan asal usul misalnya dari petok dengan nomer tertentu.

Sebelumnya pihak penggugat sudah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ini ke Polresta Sidoarjo, tepatnya pada bulan April 2023. Namun demikian hingga saat ini, pihak penggugat belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), meski sudah sempat ada pemeriksaan di bulan yang sama.

Selain itu, pihak penggugat juga sudah sempat bersurat kepada BPN terkait nomor akta jual beli tanah tahun 1978 yang menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat. Hasilnya BPN menyatakan jika akta jual beli yang dimaksud tidak terdaftar di BPN.

“Untuk itu, kami meminta agar nantinya gugatan kami dikabulkan, sehingga tanah kembali ke klien kami,” tegas Malik.

Sementara, pihak tergugat yakni dr. Athoillah mengaku tidak mempermasalahkan terkait gugatan tersebut. Sebab, lahan tambak sawah tersebut sudah dibeli berikut legalitasnya.

“Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan di Persidangan,” ujar dr. Athoillah saat ditemui diruang kerjanya.

Lebih lanjut, dr. Athoillah menjelaskan sejatinya persoalan tersebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo beberapa puluh tahun yang lalu. Dan bahkan juga pernah mendapat keputusan inchrat dari Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, pada saat itu peninjauan kembali (PK) tidak dimanfaatkan oleh penggugat.

“Jadi, ini bukan gugatan yang pertama. Sebelum sekarang ini juga pernah digugat dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Sebelum diperjual-belikan, lanjutnya, lahan tambak tersebut pernah disewa oleh orang tuanya, yakni H. Machfud. Selang beberapa tahun kemudian, pemilik berniat menjual lahan tambak seluas kurang lebih 5,7 hektar tersebut.

“Nah, pada saat itu Abah saya berniat membelikan lahan tambak tersebut untuk saya. Abah kemudian konsultasi dengan pihak kecamatan, katanya diperbolehkan jika diatasnamakan anaknya (saya). Sehingga terjadilah jual beli itu,” terangnya.

Selain digugat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pihaknya juga mengaku pernah dipanggil pihak kepolisian Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Ketika saya dimintai keterangan, ya saya datang, dan saya selesaikan. Saya bawa bukti-buktinya semua. termasuk ada Keputusan MK, dan sertifikat lahan tersebut,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.