SIDOARJOSATU.COM – Suasana ruang Cakra Pengadilan Tipikor dipadati para pengunjung. Ya, hari ini sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Achmad Muhdlor Ali kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sebanyak 26 saksi untuk dimintai keterangannya. Para saksi merupakan pegawai yang ada di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo yang melibatkan Bupati Sidoarjo non aktif, Achmad Muhdlor Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono selama lima tahun penjara dengan denda Rp.500 juta subsider 4 bulan dan dana pengganti sebesar Rp 2,7 milliar. Terdakwa Ari Suryono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif ASN dilingkungan BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp.8,5 miliar.
Dalam putusannya, terdakwa Ari Suryono dinilai melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa Ari juga melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain Ari Suryono, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana terhadap Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati selama empat tahun penjara denda Rp.300 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Siska Wati dinilai melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tuntutan yang kedua, Siska Wati didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa dipidana 3 bulan,” kata Ni Putu Sri Indayani dalam putusannya, Rabu (9/10/2024). (Had).