Sidoarjosatu.com – Terdakwa mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Permohonan maaf itu disampaikan dalam pledoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi Surabaya, Rabu, (18/9/2024).
Terdakwa Ari Suryono mengaku keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadapnya. Dalam sidang di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani SH MH, Ari berharap dirinya diputus seringan-ringannya (bebas).
“Beberapa penghargaan saya peroleh selama menjabat Kepala BPPD Sidoarjo. Realisasi pendapatan pajak meningkat menjadi pencapaian tertinggi di Sidoarjo,” ujarnya.
Menurut terdakwa Ari, pencapaian tertinggi pendapatan pajak, buah dari kerjasama yang baik seluruh pegawai BPPD Sidoarjo. Dalam penyampaian pledoinya, Ari juga membantah hasil uang pemotongan insentif digunakan untuk pribadi.
“Sejak saya menjabat Kepala BPPD Sidoarjo pada 2021, sodaqoh sudah dilakukan, melanjutkan kebiasaan yang sudah dilakukan oleh Kepala BPPD sebelumnya,” ungkapnya.
Dia mengemukakan, uang hasil sodaqoh pegawai BPPD tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya. Melainkan digunakan untuk kepentingan bersama.
Misalnya, untuk memberikan insentif pegawai Non ASN yang tidak dibiayai oleh APBD, untuk operasional kantor yang tidak dicover APBD, jalan-jalan seluruh pegawai dan rekreasi bersama.
“Saya tidak pernah sekalipun membuat perintah secara lisan maupun tertulis, serta tidak pernah memaksa para pegawai untuk menyetorkan uang insentif tersebut,” ungkapnya.
Ditegaskannya, segala pemotongan insentif dalam bentuk sodaqoh itu sesuai kesepakatan bersama dan tanpa paksaan, hal tersebut sudah dilakukan sejak dipimpin kepala BPPD sebelumnya.
“Saya tidak pernah mengetahui berapapun nominal uang dari masing-masing pegawai yang telah dikumpulkan. Saya tidak pernah memaksa apabila ada pegawai BPPD yang tidak mengumpulkan sodaqoh itu,” imbuhnya.
Ari mengeluhkan, bahwasannya selama menjabat Kepala BPPD Sidoarjo, dia juga turut menyetorkan uang insentifnya untuk kepentingan bersama. Karena hal tersebut, sudah menjadi kebiasaan Kepala BPPD sebelumnya.
“Istri dan anak saya terkena dampaknya. Orang tua saya berusia 80 tahun dan harus dirawat. Istri saya harus bekerja keras untuk menghidupi orang tua dan anak saya. Aset saya bekerja selama 27 tahun disita, sehingga saya tidak bisa menafkahi mereka,” keluhnya.
Dijelaskannya, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas pemotongan insentif tersebut. Pasalnya, uang tersebut dipotong ketika sudah masuk ke dalam rekening pribadi masing-masing pegawai.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, pemotongan insentif tersebut dilakukan para pegawai BPPD Sidoarjo secara ikhlas.
Dalam kesempatan itu, pria yang meniti karis sebagai ASN lebih dari 20 tahun ini juga menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya, istri dan anak-anaknya karena belum bisa menjadi panutan. Ari juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Bupati Sidoarjo non aktif Muhdlor Ali, pegawai BPPD. “Saya kesempatan ini saya sampaikan permintaan maaf,” ucapnya
Diakhir Pledoi, Ari memohon dihadapan Majelis Hakim, untuk mengembalikannya terhadap keluarga yang dicintai. Dia memohon, di usianya yang sudah memasuki masa senja ini dapat dihabiskan dengan mengabdi kepada negara.
“Saya memohon maaf kepada orang tua saya karena belum bisa menjadi anak yang baik, dan kepada istri dan anak saya, karena tidak bisa menjadi pemimpin keluarga yang baik. Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya untuk yang mulia Majelis Hakim atas waktunya,” pungkasnya. (Had)