Dua dari 30 Saksi Akui Setorkan Insentif Kepada Terdakwa Siskawati, Penasehat Hukum ; Harusnya Pegawai Lain Juga Diproses  

oleh -386 Dilihat
Foto ; Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (12/8/2024).

Sidoarjosatu.com – Jaksa KPK kembali menghadirkan 30 saksi di persidangan dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dari puluhan saksi itu, hanya dua yang mengaku menyetorkan insentif nya kepada terdakwa Siskawati.

Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH mengatakan, pengakuan dua orang saksi dari puluhan yang dihadirkan itu menjelaskan bahwa peran Siskawati dalam kasus tersebut tidak seberapa dominan.

“Terbukti tadi dari pengakuan saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentif nya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” kata Erlan disela persidangan, Senin (12/8/24).

Baca juga ; Saksi Sebut Bukan Hanya Siska Pengumpul Uang Insentif ASN

Menurutnya, terdakwa Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Erlan menegaskan, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama harusnya turut diproses hukum.

“Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” tegas Erlan.

Sementara itu, dalam persidangan puluhan saksi yang hadir kompak menegaskan tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.

“Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap mereka saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.