Eks Kasubbag BPPD Sidoarjo, Siska Wati Divonis 4 Tahun Denda Rp.300 Juta 

oleh -125 Dilihat
Foto : Sidang Putusan Eks. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (9/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis pidana terhadap Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati selama empat tahun penjara denda Rp.300 juta subsider tiga bulan penjara. Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Saat membacakan putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Siska Wati dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tuntutan yang kedua, Siska Wati didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga : Saksi Sebut Dana Insentif Masuk Ke Rekening Masing-Masing Pegawai, Kuasa Hukum Siskawati ; Tidak Ada Kerugian Negara 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa dipidana 3 bulan,” kata Ni Putu Sri Indayani dalam putusannya, Rabu (9/10/2024).

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkup BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.

Disamping itu, proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif itu disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo

Sementara itu Kuasa Hukum Siska Wati, Erlan Jaya mengaku tidak puas atas putusan majelis hakim terhadap kliennya. Alasannya, kliennya ini menjadi korban pemotongan dana tersebut.

“Dengan putusan itu kami akan melakukan banding, karena klien kami juga menjadi korban pemotongan dana tersebut,” ujar Erlan usai sidang Putusan.

Erlan menjelaskan, seharusnya pihak KPK tidak tebang pilih dalam menjadikan tersangka. Bahkan dalam kasus tersebut, ada beberapa Kepala Bidang yang mengetahui pengelolahan dana potongan tersebut.

“Kami sudah menghadirkan saksi ahli, namun keterangan saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan. Kami tidak Terima seharusnya ada tersangka lain, karena Siska Wati itu dibawah bukan diatas,” tegasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.