Empat Dari Delapan Saksi Bantah Terima Uang dari Pemotongan Dana Insentif Pajak

oleh -74 Dilihat
Foto ; Sidang lanjutan dengan terdakwa Achmad Muhdlor Ali Mantan Bupati Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Senin, (14/10/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, dihadirkan dalam sidang bersama delapan saksi.

Kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi yang terdiri dari staf Prokopim Sidoarjo, ajudan Gus Muhdlor, serta pegawai BPPD. Beberapa saksi yang dipanggil antara lain Akbar Prayoga, Aswin Reza Sumantri, Gelar Agung Baginda, dan Perdigsa Cahya Binara : suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto; staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani; sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri; dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.

Mereka memberikan keterangan mengenai aliran dana yang diduga berasal dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Siska Wati.

Dalam persidangan, empat saksi yang memberikan keterangan awal yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima honor tambahan atau Tunjangan Hari Raya (THR) dari Siska Wati.

“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU Andre Lesmana, Senin, (14/10/2024). Mereka secara tegas menjawab tidak pernah. Dan Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.

Pernyataan ini kontras dengan keterangan Siska Wati dalam persidangan sebelumnya, yang mengklaim menyerahkan Rp 50 juta kepada Achmad Masruri per bulannya untuk membayar honor 12 orang yang bekerja di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Sebab, 12 orang tersebut, kata Masruri kepada Siska, tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.

Para saksi juga mengaku tidak pernah mempertemukan Siska Wati dengan Gus Muhdlor untuk penandatanganan Surat Keputusan (SK) terkait besaran insentif.

“Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor Sekretariat,” ujar Gelar Agung, menjelaskan bahwa tujuan pertemuan hanya untuk mendapatkan tanda tangan, bukan bertemu langsung.

Baca juga : Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Ari Suryono Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Akbar juga menambahkan bahwa dia tidak pernah mempertemukan Muhdlor dengan Siska Wati. Dia mengaku hanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan tidak ada di tempat saat Siska akan menemui Gus Muhdlor.

Terkait aliran dana untuk biaya Bea Cukai paket dari Maroko, saksi-saksi menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta Siska Wati atau mantan Kepala BPPD, Ari Suryono, untuk menanggung biaya sebesar Rp 27 juga tersebut. Bahkan, Digsa mengatakan kepada mantan bupati Sidoarjo itu akan menyelesaikan biayanya sendiri.

“Saya tidak pernah mendapat perintah dari Ahmad Muhdlor untuk meminta biaya itu ditagihkan,” kata Perdigsa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari lalu, yang mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati. Keduanya telah dijatuhi hukuman lima tahun dan empat tahun penjara, setelah terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen, yang merugikan negara hingga Rp 8,544 miliar.

Dalam sidang yang berlanjut, para saksi diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi ini. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.