SIDOARJOSATU.COM – Empat mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/11/2025). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat terdakwa adalah Sulaksono, Kadis Perkim CKTR periode 2007–2012 dan 2017–2021; Dwijo Prawito, Kadis periode 2012–2014; Agoes Boedi Tjahjono, Kadis periode 2015–2017; dan Heri Soesanto, mantan Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022.
Dalam persidangan, JPU I Putu Kisnu Gupta menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa tidak menjalankan tugas dan fungsi jabatan sebagaimana mestinya dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
“Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah,” ujar Jaksa I Putu Kisnu Gupta di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah mencapai Rp9,7 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Rusunawa Tambaksawah dibangun di atas lahan milik pemerintah desa dengan anggaran dari pemerintah kabupaten. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada pihak ketiga, dengan ketentuan antara lain biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan.
Namun, menurut JPU, para terdakwa selaku kepala dinas yang menjabat pada masa berbeda tidak menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Dari tahun 2008 sampai 2022, tidak ada laporan pengelolaan yang diminta atau ditindaklanjuti oleh para terdakwa,” tegas Kisnu.
Jaksa juga menilai bahwa tindakan para terdakwa bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang disengaja. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam pengelolaan yang berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor tersebut.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa Dwijo Prawito dan Sulaksono menerima dakwaan tanpa keberatan. Sementara dua terdakwa lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa tidak jelas,” kata Kuasa Hukum terdakwa Agoes, Descha Govindha.
Sementara itu, kuasa hukum Heri Soesanto, Eman Mulyana, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari isi dakwaan jaksa, namun salah satu alasan mengajukan eksepsi adalah status kliennya yang hanya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.
“Salah satunya karena beliau hanya Plt Kadis,” ujar Eman.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari dua terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik Sidoarjo karena melibatkan empat pejabat penting yang pernah memimpin dinas teknis pengelolaan perumahan dan permukiman di kabupaten tersebut. (Had).






