Ganja 2,8 Kg di Sidoarjo: Polisi Bongkar Jaringan Lintas Daerah, Satu Pelaku Buron

oleh
Foto : Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo saat merilis tersangka sindikat pengedar ganja lintas daerah di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, (13/8/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo membongkar sindikat pengedar ganja lintas daerah yang beroperasi hingga ke Malang. Dalam operasi yang berlangsung dramatis di sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Selasa (15/7/2025) malam, polisi menyita hampir 2,8 kilogram ganja, menangkap empat tersangka, dan menetapkan satu orang sebagai buronan.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, menyebut pengungkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran ganja yang melibatkan sejumlah wilayah.

“Barang bukti ini bernilai sekitar Rp50 juta dan bisa merusak ribuan jiwa jika beredar,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

Baca juga : Polresta Sidoarjo Ungkap 59 Kasus Narkoba, 81 Tersangka Diamankan

Empat pelaku yang diamankan adalah J.R.S. (34) dan M.A.S. (31), penjual dupa asal Entalsewu; B.F. (28), karyawan swasta dari Kelurahan Pucang; serta Y.F.W. (26), petani asal Candirenggo, Malang. Sementara seorang pelaku lain berinisial M masih diburu.

Penggeledahan di rumah J.R.S. dan M.A.S. menemukan tiga bungkus plastik besar berisi daun, batang, dan biji ganja seberat masing-masing 937 gram, 874 gram, dan 838 gram. Polisi juga menyita tiga klip hitam berisi ganja, biji ganja dalam wadah plastik, tujuh puntung rokok ganja, dua kotak kemasan berlapis isolasi, serta satu ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Sehari kemudian, Rabu (16/7/2025), polisi menggerebek rumah B.F. di Pucang yang diduga menjadi pihak penitip ganja kepada dua tersangka pertama. Jumat (18/7/2025) sore, giliran Y.F.W. diringkus di rumahnya di Malang. Dari tangannya ditemukan 0,59 gram ganja. Ia mengaku pernah mengambil ganja bersama pelaku M di kawasan Sawojajar, Malang.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp.8 miliar.

Zainur Rofik menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan tertangkap.

“Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” katanya.

Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 2.793 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang siap merusak masa depan. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.