SIDOARJOSATU.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, terhitung sejak 25 Mei hingga 15 Juli 2025, sebanyak 59 kasus berhasil diungkap dengan 81 orang tersangka diamankan.
“Dari 81 tersangka, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 110,58 gram. Ini setara dengan menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025).
Baca juga : Tengah Santai Diteras Rumahnya, Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polisi Berikut Barang Bukti Seberat 9,6 Gram
Kompol Riki didampingi Wakasatreskrim AKP Laila, Kasihumas Iptu Novi, serta para Kanit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam pemaparan hasil pengungkapan tersebut. Dari total 81 tersangka, 77 di antaranya adalah laki-laki dan 4 perempuan.
“Total nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” tambah Kompol Riki.
Polisi juga memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berat. Mereka diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Riki.
Polresta Sidoarjo berkomitmen akan terus memperkuat langkah preventif dan represif dalam memerangi narkoba. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pencegahan, termasuk melalui pelaporan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Had).





