Hadirkan 9 Saksi, Terdakwa Gus Muhdlor : Karma itu ada, Sekali Lagi Saya Katakan Karma Itu Pasti Ada

oleh -30 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Achmad Muhdlor Ali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (18/11/2024).

SIDOARJOSATU.COM – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif di lingkungan ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif, Achmad Muhdlor Ali kbali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda Sidoarjo. Dalam sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirkan sebanyak sembilan saksi yang terdiri dari pegawai Pemkab Sidoarjo, pegawai Bank Jatim dan Pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat, Senin (18/11/2024).

Kesembilan saksi yang dihadirkan yaitu Afghan, Kepala KPP Kabupaten Sidoarjo; Ari Pradono, Kasi Pengawasan 5 KPP Sidoarjo Barat; Herma, pegawai KPP; Reni Astuti Bendahara Sekda Sidoarjo; Moh Hidayat, Bendahara Sekda Sidoarjo; Krisnata Wijaya, Penyelia Kredit Bank BPD Jatim; Aris Sri Winarti, Penyelia Operasional Bank BPD Jatim; Winda Damayanti, Branch Manager Bank Mandiri; dan Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim.

Dalam kesaksiannya, Afghan ditanya seputar kedatangannya ke pendopo bupati bersama dua saksi lainnya. “Waktu itu kedatangan saksi ke pendopo ada keperluan apa?” tanya Jaksa KPK Rikhi

Kemudian Afghan menjawab jika kedatangannya ke pendopo hanya ingin menyampaikan imbauan program data dari kantor pusat bahwa, bupati masih ada data harta yang masih belum dilaporkan selaku wajib pajak.

“Menyampaikan surat data yang belum dilaporkan. Berupa aset. Kami menunggu sampai beliau hadir,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa Gus Muhdlor mempertanyakan ulang ada yang terlupa dan beliau tidak ingat. Gus Muhdlor juga mengatakan untuk urusan bayar membayar silakan ke Pak Ari (Ari Suryono).

“Seingat saya kalau dalam bahasa Jawa-nya pokoke masalah bayar membayar ke Pak Ari saja. Waktu itu Pak Ari tidak menjawab,” jelas Afghan.

Lebih lanjut Afghan menjelaskan bahwa dari pemberitahuan Rp 131 juta akhirnya dikenakan pembayaran pajak Rp 26 juta.

“Akhirnya dibayar Rp 26 juta,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Achmad Muhdlor atau Gusuhdlor yang diberi kesempatan oleh majelis hakim mengungkapkan menyesalkan beberapa keterangan kurang tepat dari sejumlah saksi pegawai KPP Pratama Sidoarjo barat.

Achmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menyebut Karma itu ada saat menyampaikan pertanyaan ke sejumlah saksi dalam persidangan. Dia menyatakan, keterangan yang tidak benar yang disampaikan sejumlah saksi dapat membawa karma dikemudian hari.

“Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti,” kata Gus Muhdlor.

Dia menyesalkan, kesaksian yang disampaikan sejumlah pegawai dan kepala Pajak Pratama Sidoarjo barat yang kurang tepat dan berbeda dari kesaksian sebelumnya. Bupati Sidoarjo non aktif itu juga berharap saksi-saksi dapat lebih jujur dalam menyampaikan keterangan nya di pengadilan.

Sementara itu, Penasehat Hukum Achmad Muhdlor ; Mustofa menyampaikan, awal mulai nominal Rp 26 juta yang muncul sebagai pembayaran pajak usaha Gus Muhdlor di kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat berawal ketika pihaknya menerima kabar tunggakan pajak usaha senilai Rp 131 juta.

Padahal, saat itu terdakwa Gus Muhdlor merasa tidak memiliki bidang usaha. Apalagi tunggakan pajak dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut. Dikatakan Mustofa dari situ tersangka Ari Suryono dipanggil untuk diminta melakukan mediasi atas kebenaran munculnya tunggakan pajak tersebut.

“Ari Suryono ini diminta Gus Muhdlor untuk mencari tahu dan menyelesaikan sebab dari munculnya tunggakan pajak itu, dalam perjalanan waktu Ari Suryono bersama sejumlah pegawai Pajak Pratama Sidoarjo Barat melakukan mediasi atas hal itu,

Nah, dari hasil klarifikasi itu muncullah billing pembayaran dengan nominal Rp 26 juta dari Rp 131 juta yang disangkakan. Namun, pembayaran yang dilakukan Ari Suryono tidak melalui keputusan Gus Muhdlor. Padahal Ari Suryono ini ditugasi untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang begitu besar, bukan untuk membayarnya,” kata Mustofa.

Mustofa menjamin, bahwa apa yang dilakukan Ari Suryono melalui pegawainya untuk membayar atau memberikan uang senilai Rp 26 juta kepada Kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat murni inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan kliennya.

“Ari Suryono ini tidak pernah memberitahu alasan munculnya tunggakan pajak dan tidak memberitahu juga ada pembayaran ke kantor pajak Pratama Sidoarjo Barat dengan nominal itu tadi. Dan pegawai pajak Pratama Sidoarjo Barat juga tidak pernah menyampaikan ke Gus Muhdlor kalau ada billing 26 juta yang harus dibayar, malahan disampaikan ke Ari Suryono,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.