Sidoarjosatu.com – Tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika seberat 19,5 kilogram kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. JPU Kejari Sidoarjo menghadirkan dua orang saksi dari Ditreskoba Polda Jatim Yakni Hutomo dan Nanang. Rabu, (11/10/2023).
Dalam kesaksisannya, ketiga terdakwa yakni Ario Anggowo Mulyo (32), M Nafik Supriyanto (41) dan Hendrik Anggun Setiawan (32) diketahui sudah makukan perbuatannya sebanyak dua kali. Bahkan mereka pernah lolos dari kejaran polisi saat mengedarkan sabu sebanyak 15 kilogram.
Hal Itu berdasarkan pengakuan para terdakwa saat diperiksa di tingkat penyidikan. Narkoba seberat 15 kilogram tersebut diedarkan dengan cara sistem ranjau dalam kurun waktu sebulan. Sedangkan pada saat penangkapan, barang bukti yang berhasil disita 19,5 dari 20 kilogram.
“Kami hanya menyita 19,5 kg (sebelumnya dalam dakwaan 19,6 Kg), karena yang 500 gram sudah sempat didistribusikan ke orang selanjutnya dengan sistem ranjau di sebuah minimarket daerah Sidoarjo,”jelasnya.
kedua saksi menjelaskan bahwa penangkapan ketiga terdakwa itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya sabu yang akan masuk ke area Jawa Timur dari Jakarta.
Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, akhirnya ia bersama tim Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengidentifikasi keberadaan barang berikut pembawanya yang berada di perumahan Grand Alexandria daerah Damarsi, Sidoarjo.
“Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berada di lantai atas bangunan sedang bersantai, atas nama Aryo dan M. Nafik, sedangkan untuk barang bukti sabu berada di sebuah ruangan dan disimpan dalam koper,” terang Hutomo.
Usai menunjukkan barang bukti sabu seberat 19,5 kg, lantas dilakukan pengembangan sehingga petugas berhasil menangkap terdakwa ketiga Hendrik, di rumahnya daerah Candi, Sidoarjo.
Selain menyita sabu, petugas juga menyita ekstasi sebanyak 3.888 butir dari dari orang berbeda. Jika sabu berasal dari Bangkit yang berada di Jakarta, sedangkan ekstasi diambil dari “Pakdhe” yang berada di Surabaya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik, koper, alat bong hingga saringan.
“Saringan digunakan terdakwa untuk membersihkan sabu yang dianggap barang reject karena bau tanah dan sebagainya, sehingga sama terdakwa dicuci dan dibersihkan untuk diedarkan kembali,” jelasnya.
Dari keterangan Hutomo juga terungkap peran para terdakwa. Aryo berperan untuk berkomunikasi dengan Bangkit dan Pakdhe. Sedangkan dua terdakwa lainnya hanya bergerak sesuai perintah dari Aryo, baik untuk mengambil maupun mengantarkan sabu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyeret tiga orang yakni Aryo, Hendrik dan M. Nafik ke meja hijau. Ketiganya didakwa melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Had).