Hakim PN Sidoarjo Kembali Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

oleh -1667 Dilihat

 

Foto: ilustrasi hukum/ist

SIDOARJOterkini – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama dengan Kantor
Pusat DJP kembali memenangkan perkara praperadilan setelah Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui putusan nomor
4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan oleh DJ (Direktur PT SMS) dan SMS (eks
karyawan PT SMS), Jumat 12 Mei 2023.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh DJ melalui putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda dan oleh SMS melalui putusan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda.

Dalam perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda, DJ dan SMS secara
bersama-sama mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak Termohon, atas sah atau
tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang terkandung dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon.

Pada putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Para Pemohon. Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima karena Para Pemohon telah mengajukan permohonan praperadilan dengan pokok permasalahan/sengketa yang sama (Nebis In Idem) di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) yaitu Putusan Praperadilan
1/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon DJ) dan 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon SMS).

Putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum sekali lagi
dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan serta menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.