Hearing Di DPRD Sidoarjo, Warga Desa Pranti Minta BPN Sidoarjo Segera Beri Kepastian

oleh -14 Dilihat
oleh
Foto : Warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati saat hearing persoalan penerbitan sertifikat tanah di DPRD Sidoarjo, Selasa, (8/9/2026).

SIDOARJOSATU.COM — Penantian panjang warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, untuk mendapatkan sertifikat tanah kembali mencuat dalam hearing bersama DPRD Sidoarjo. Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo mengungkapkan, proses penerbitan sebanyak 97 sertifikat tanah yang telah diajukan sejak 2015 hingga kini belum juga tuntas.

Kepala Desa Pranti, Eko menyampaikan, hearing bersama Anggota DPRD tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Pemerintah Desa Pranti juga telah difasilitasi Komisi A DPRD Sidoarjo pada 2023. Namun, menurutnya, permasalahan sertifikat hingga kini masih belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Dalam forum tersebut, Eko Purnomo mengaku telah mengikuti berbagai tahapan yang diarahkan BPN, termasuk mencabut berkas lama dan kembali mengikuti proses administrasi yang baru. Bahkan sebagian berkas pengajuan sertifikat warga sudah sampai pada tahap peta bidang. Namun, proses tersebut belum berujung pada penerbitan sertifikat.

“Permasalahan ini terus terang sangat mengganggu saya selaku kepala desa. Semua masalah bisa kita selesaikan. Saya kena sertifikat ini kayak mati kutu saya, Pak. Saya ditangisi warga saya,” ujar Eko, saat Hearing bersama Komisi A dan BPN Sidoarjo. Selasa, (8/9/2026)

Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung lama yakni 11 tahun. Bahkan sejumlah warga disebut-sebut sudah meninggal dunia sebelum memperoleh sertifikatnya. “Banyak warga saya sekarang itu sudah meninggal tapi sertifikatnya enggak jadi-jadi,” ungkapnya.

Eko menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek persoalan bukanlah tanah sengketa. Tanah tersebut merupakan tanah relokasi masyarakat terdampak pembangunan Bandara Juanda.

“Tanah di Pranti ini bukan tanah bermasalah. Tanah di Pranti ini adalah tanah relokasi dari Bandara Juanda. Bandara Juanda ini proyek nasional, bukan proyek swasta,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah kabupaten Sidoarjo, khususnya BPN, dapat memberikan kepastian mengenai kendala yang sebenarnya menghambat penerbitan sertifikat. Apabila memang terdapat kekurangan administrasi maupun persoalan teknis, Pemerintah Desa Pranti siap membantu menyelesaikan.

“Saya minta masukan dari BPN. Kekurangan kami itu apa? Kenapa? jalannya di mana? Apa perlu (menunggu) 25 tahun lagi untuk mendapatkan sertifikat?,” katanya.

Eko juga mempertanyakan alasan sejumlah berkas yang sebelumnya telah diproses namun harus kembali mengikuti tahapan tertentu. Ia berharap pergantian pejabat di lingkungan BPN tidak membuat proses yang telah berjalan selama bertahun-tahun kembali terhenti.

Ia menyebut, dari sekitar 20 hektare kawasan yang menjadi lokasi relokasi, sebagian besar bidang tanah telah memiliki legalitas, sementara sampai saat ini masih terdapat warga yang belum memperoleh sertifikat tanpa alasan yang jelas.

“Kalau memang tanah Pranti bermasalah, kenapa sebelumnya sudah ada ratusan yang sudah jadi. Kenapa akhir-akhir ini enggak bisa jadi? Padahal objeknya juga sama,” tegasnya.

Sekedar diketahui, selain 97 berkas yang sudah diajukan sejak 2015, hingga saat ini masih ada sekitar 200 an berkas milik warga yang belum diajukan untuk dijadikan sertifikat.

Sementara, Kepala Seksi Wilayah Sedati dan Buduran BPN Sidoarjo, Suwoko menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat harus melalui sejumlah tahapan, termasuk penelitian terhadap aspek yuridis dan asal-usul tanah. Menurutnya, peta bidang rencana untuk objek tanah tersebut masih tercatat. Dan peta bidang tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses menuju pendaftaran permohonan hak atas tanah.

“Memang perlu kami kaji terlebih dahulu. Artinya kami memang perlu mempelajari terlebih dahulu. Bukan berarti kita tidak ada, memang perlu kami butuh waktu sebenarnya untuk permohonan ini,” jelas Suwoko.

Selain itu, lanjutnya, masih terdapat tahapan penelitian, khususnya penelitian yuridis mengenai asal-usul tanah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas tanah sebelum proses penerbitan hak dilanjutkan.

“Kebetulan kami baru menempati wilayah tersebut. Sehingga kami butuh waktu untuk mempelajari berkas-berkas yang sudah diajukan,” jelasnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi meminta agar aspek kehati-hatian dalam proses administrasi pertanahan tidak berubah menjadi birokrasi yang berlarut-larut. Ia menilai, masa tunggu selama 11 tahun sudah terlalu panjang, terlebih masyarakat yang mengajukan sertifikat merupakan warga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“11 tahun ini bukan waktu yang sebentar, ini terlalu lama. Kasihan masyarakat. Mereka tidak minta apa-apa dari negara, hanya minta haknya yang diurus oleh negara. Negara harus hadir di situ,” tegas legislator asal PDI Perjuangan.

DPRD juga meminta agar seluruh data yang dimiliki Pemerintah Desa Pranti, baik jumlah bidang yang sudah tersertifikasi maupun yang belum, digunakan sebagai dasar untuk memetakan persoalan secara konkret.

Jika terdapat bidang tanah yang memang memiliki persoalan khusus, DPRD meminta agar persoalan tersebut diurai satu per satu sehingga tidak menghambat keseluruhan proses.

“Kalau memang ada permasalahan satu petak bidang yang tidak bisa diselesaikan, ayo kita cari permasalahannya. Kita membutuhkan pemerintah yang hadir untuk masyarakat,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.