Hitung Kerugian Negara Rp9,7 Miliar Diperdebatkan, Ahli Inspektorat Kukuh di Sidang Korupsi Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo 

oleh -36 Dilihat
oleh
Suasana persidangan dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru Sidoarjo, dalam agenda pemeriksaan saksi Ahli Auditor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (2/2/2026), keterangan Ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo menuai perdebatan sengit antara penasihat hukum para terdakwa dan Majelis Hakim.

Penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah kembali menjadi sorotan tajam di ruang sidang. Ahli bersih kukuh terhadap hasil penghitungannya.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Agenda persidangan menghadirkan Ahli auditor penghitungan kerugian negara Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Heri Sanjaya.

Baca juga: Sampah Menggunung di Sepanjang Jalan Desa Popoh Wonoayu, Wajah Lingkungan Kian Memprihatinkan

Perkara ini menyeret empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebagai terdakwa, yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto.

Mereka didakwa terlibat dalam dugaan korupsi Rp 9,7 Milliar pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Selama kurang lebih tiga jam, Heri Sanjaya dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum para terdakwa.

Berbagai aspek metodologi audit, dasar perhitungan, hingga rentang waktu penghitungan kerugian negara menjadi sasaran kritik.

Tak hanya dari pihak terdakwa, Majelis Hakim pun turut menggali secara mendalam validitas dan akurasi hasil audit yang disampaikan Ahli.

Meski demikian, Heri Sanjaya tetap bergeming. Ia menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan audit menyeluruh oleh tim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Audit tersebut mencakup pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dalam rentang waktu panjang, sejak tahun 2008 hingga 2022.

Baca juga: Doa Bersama 1.000 Anak Yatim Warnai Hari Jadi ke-167 Kabupaten Sidoarjo

“Perhitungan ini dilakukan oleh tim, berdasarkan data dan dokumen yang kami peroleh serta mekanisme audit yang berlaku,” tegas Heri Sanjaya di hadapan persidangan.

Perdebatan tajam di ruang sidang ini menegaskan bahwa isu kerugian negara menjadi titik krusial dalam perkara tersebut.

Majelis Hakim dijadwalkan akan terus mendalami keterangan Ahli dan alat bukti lain sebelum mengambil kesimpulan hukum atas perkara yang menyeret pejabat strategis Pemkab Sidoarjo itu. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.