Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Gerindra Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, Pengelolaan Ekonomi Hingga Utang Daerah 

oleh -355 Dilihat
oleh
Foto : Bupati Sidoarjo Subandi saat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa, (17/6/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bupati Subandi menegaskan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Subandi, yang menjadi landasan yuridis dalam penyusunan pertanggungjawaban ini tercantum dalam Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Perda No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan keuangan Pemkab Sidoarjo untuk TA 2024 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan indikasi bahwa laporan keuangan disusun secara wajar, lengkap, dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.

“WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan kami bebas dari kecurangan, lengkap informasinya, dan menjadi indikator kinerja pemerintah daerah,” tegasnya, Selasa, (17/6/2025).

Menanggapi pandangan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Subandi mengungkapkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Sidoarjo tahun 2024 mencapai 5,54 persen, lebih tinggi dari Jawa Timur (4,93%) maupun nasional (5,30%).

Pertumbuhan ini ditopang tidak hanya oleh sektor industri, namun juga oleh UMKM, akomodasi, serta penguatan ekosistem kewirausahaan melalui pelatihan, permodalan, dan pemasaran.

Pemkab juga menjelaskan telah mengambil langkah-langkah strategis terkait utang daerah senilai Rp13 miliar, antara lain melalui penagihan berkala dan pengajuan penyelesaian ke KPKNL.

“Kami juga sedang menyusun langkah penghapusan piutang sesuai ketentuan dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” kata Subandi.

Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Subandi menyebut akan meninjau kembali Perbup No. 5 Tahun 2025 agar penerapannya lebih adil dan terukur berdasarkan kinerja.

“Jika mekanisme saat ini belum optimal, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.