Sidoarjosatu.com – Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki berencana meminta klarifikasi pihak kejaksaan negeri Sidoarjo terkait penghentian penyidikan perkara (SP3) dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar.
“Langkah kami, kami akan menanyakan langsung kepada kejaksaan apa alasan penghentian perkara tersebut. Kami juga akan minta penjelasan juga dengan bersurat. Jika (jawaban) tidak sesuai maka kami akan lakukan upaya hukum,” jelas Sigit, Senin, (1/4/2024).
Kepada awak media, pihaknya baru mengetahui informasi yang berkaitan dengan penghentian perkara tersebut. Menurutnya, dalam penghentian suatu perkara tindak pidana korupsi harus ada beberapa alasan. Sebagaimana pasal 102 ayat 2 KUHP diantaranya, tidak diperolehnya alat bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana dan penghentian penyidikan demi hukum.
Sementara, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara Pidana. Secara tegas menerangkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan dengan alasan Ne Bis In Idem, tersangka sudah meninggal dunia, perkara sudah melewati batas waktu, serta tidak ada pengaduan atas tindak pidana aduan.
“Nah, ini yang kemudian masih tanda tanya. ketika kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, kemudian di SP3. Seharusnya kasus ini dihentikan pada saat penyelidikan bukan penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar.
Tim penyidik menilai penghentian perkara tersebut dikarenakan tidak adanya bukti yang cukup. Sebagaimana pasal 109 ayat 2 KUHP
Sedangkan berdasarkan fakta hasil penyidikan yang ditemukan penyidik, bahwa pencairan kredit BTN kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp 200 miliar sudah sesuai aturan dan dipergunakan sesuai dengan peruntukan. Sehingga tidak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian negara. (Had).