SIDOARJOSATU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap MI alias Iyek, seorang kurir narkoba yang ditangkap saat membawa 30 kilogram sabu dalam kendaraan boks.
“Tersangka MI alias Iyek terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka tersangka dituntut penjara seumur hidup,” kata JPU Budhi Cahyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (16/4/2025).
Baca juga ; Dua Terdakwa Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati
MI ditangkap pada Juli 2024 setelah penyidik mengembangkan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya menyeret pasangan suami istri di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo. Dari pengakuan keduanya, polisi memperoleh informasi soal bandar besar yang kerap mengirim sabu dari luar negeri melalui jalur laut.
Dalam penyelidikan lanjutan, MI diketahui berperan sebagai kurir. Ia membawa sabu seberat 30 kilogram yang dikemas dalam palet kayu berisi kantong teh asal China. Barang haram itu akan dikirim ke Kalimantan melalui Pelabuhan Perak, Surabaya.
“Pelaku E sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri dan diduga sebagai dalang peredaran sabu lintas negara ini,” ujar Budhi.
E diketahui sebagai sosok yang memberi perintah kepada MI. Ia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi laut.
Dari hasil penyidikan, MI disebut sudah empat kali melakukan pengiriman sebelumnya, dengan total sabu yang berhasil disalurkan mencapai 60 kilogram ke berbagai daerah di Jawa Timur.
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Setio Utomo memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 April 2025.





