Kabel Provider Semrawut, Komisi A DPRD Sidoarjo Soroti Lemahnya Koordinasi OPD

oleh -25 Dilihat
oleh
Suasana hearing anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama para OPD terkait di gedung fraksi. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Semrawutnya jaringan kabel milik 15 provider di wilayah Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan serius Komisi A DPRD Sidoarjo. Dalam hearing bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Selasa (30/9/2026).

Persoalan penataan kabel justru memunculkan pertanyaan tentang kejelasan regulasi, perizinan, hingga tanggung jawab masing-masing instansi.

Hearing yang digelar di ruang rapat Komisi A lantai II DPRD Sidoarjo itu menghadirkan perwakilan Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dinas perizinan, Bagian Aset, serta Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA).

Namun, pembahasan belum menghasilkan keputusan konkret lantaran sejumlah OPD hanya mengirimkan perwakilan yang masih harus mengoordinasikan hasil rapat dengan pimpinan masing-masing.

BACA JUGA: Bobol Dana Rp3,29 Miliar, Kejari Sidoarjo Tahan Eks Pejabat BTN  

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Ahmad Yani Setyawan, menyatakan kesiapannya melakukan penertiban kabel yang semrawut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus didukung regulasi yang jelas agar penertiban tidak justru memunculkan persoalan baru.

“Jangan sampai kita tertibkan, tetapi kemudian muncul permasalahan baru,” ujar Yani.

Menurut Yani, keberadaan provider juga berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, penertiban harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek regulasi dan kewenangan masing-masing instansi.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, yang memimpin hearing, menegaskan bahwa penanganan kabel semrawut tidak bisa dilakukan secara parsial.

Seluruh OPD terkait harus bergerak secara terintegrasi agar pelaksanaan penertiban tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab.

BACA JUGA: Developer Urug Tanah Warga Sebelum Pelunasan dalam Kasus Kades Nonaktif Mulyodadi di Sidoarjo

“Dalam melakukan penertiban, kita harus terintegrasi antara OPD terkait sehingga tidak saling menyalahkan,” tegasnya.

Sayangnya, hearing tersebut belum membuahkan titik temu. Keterbatasan kewenangan perwakilan OPD yang hadir membuat sejumlah persoalan belum dapat diputuskan secara langsung. Hasil pembahasan masih harus disampaikan kepada pimpinan masing-masing instansi.

Perwakilan Bagian Aset, Inaya, mengungkapkan terdapat 15 provider yang tergabung dalam persoalan pemanfaatan jaringan di Sidoarjo.

Namun, berdasarkan keterangannya dalam hearing, baru tiga provider yang melakukan pembayaran, sedangkan provider lainnya masih dalam tahap koordinasi.

Inaya berharap hearing tersebut menjadi momentum pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan seluruh OPD terkait. Satgas diperlukan agar pendataan, pengawasan, dan penertiban jaringan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian tugas yang jelas.

Melalui satgas tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan titik-titik pemasangan tiang dan jaringan milik provider. Dengan demikian, penataan kabel tidak lagi dilakukan tanpa perencanaan yang terarah.

“Sayangnya, sampai hari ini belum terbentuk karena kesibukan masing-masing,” ungkapnya.

Belum terbentuknya satgas menjadi salah satu kendala yang perlu segera diselesaikan. Tanpa koordinasi dan basis data yang jelas, penertiban dikhawatirkan berjalan lambat, sementara kabel semrawut terus mengganggu estetika kota.

Persoalan semakin mengemuka ketika Kepala Dinas Perizinan, Beny Airlangga, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak mengeluarkan perizinan terkait provider melalui dinas yang dipimpinnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perizinan dan legalitas pemasangan jaringan yang selama ini beroperasi di wilayah Sidoarjo.

Jika dinas terkait tidak menerbitkan izin, perlu ada penjelasan mengenai instansi yang berwenang serta dasar hukum yang digunakan provider dalam memasang jaringan dan tiang penyangga.

Kejelasan tersebut penting agar penertiban tidak berhenti pada persoalan kabel yang terlihat semrawut, tetapi juga menyentuh aspek administrasi, pemanfaatan aset daerah, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Alarm Desa dengan Anggaran BKK Rp200 Juta, DPRD Sidoarjo: Sesuaikan Peruntukan dan Skala Perioritas

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Achmad Muzayyin Syafial, menyayangkan sikap OPD terkait yang dinilai belum menunjukkan kejelasan tanggung jawab ketika diminta menjelaskan persoalan tersebut.

Ia menilai, jawaban yang disampaikan dalam hearing terkesan saling melempar tanggung jawab. Padahal, keberadaan provider tidak hanya berkaitan dengan penataan jaringan, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.

“OPD ditanya siapa yang menerbitkan izin, tidak ada yang menjawab. Eh, tahu-tahu keluar izinnya. Jangan-jangan…” ujar Muzayyin, menyindir ketidakjelasan mekanisme perizinan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Pernyataan tersebut menegaskan perlunya transparansi mengenai pihak yang berwenang menerbitkan izin, dasar hukum pemasangan jaringan, serta kewajiban provider dalam pemanfaatan aset atau ruang milik daerah.

Komisi A DPRD Sidoarjo berencana melanjutkan hearing pada pekan berikutnya. Dalam pertemuan lanjutan tersebut, kepala OPD terkait diminta hadir secara langsung agar setiap persoalan dapat dijawab oleh pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Langkah itu dinilai penting untuk menghindari berulangnya pembahasan tanpa kejelasan tindak lanjut. Komisi A ingin memastikan penertiban kabel provider tidak hanya menjadi wacana, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret, pembagian tanggung jawab, dan jadwal pelaksanaan yang terukur.

BACA JUGA: JPU Bacakan Dakwaan Rofi’i dalam Kasus Korupsi Sekolah Kesetaraan di Pasuruan

Selain untuk memperbaiki estetika dan kerapian tata kota, penataan jaringan juga harus diikuti kepastian regulasi serta kejelasan kontribusi provider terhadap pendapatan daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak cukup hanya menyatakan siap menertibkan kabel semrawut. Seluruh OPD harus memastikan siapa yang berwenang, bagaimana mekanisme perizinannya, serta bagaimana kewajiban provider dipenuhi.

“Tanpa kejelasan tersebut, persoalan kabel semrawut di Sidoarjo berisiko terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang nyata,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.