Kades dan Kaur Perencanaan Desa Trosobo Jalani Pemeriksaan Terkait PTSL 

oleh -90 Dilihat
Foto : Halaman depan Kantor Kejari Sidoarjo.

SIDOARJOSATU.COM – Kepala Desa (Kades) Trosobo, Taman, Heri Achmadi, hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Kamis (7/11). Kedatangan Kades Trosobo ini terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di kantor Kejari Sidoarjo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Heri Achmadi dan Rini sebagai Kaur Perencanaan Desa Trosobo untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pungli PTSL. Menurutnya, panggilan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang diduga merugikan masyarakat.

“Yang dipanggil hari ini adalah Kades Trosobo bersama Rini, untuk pendalaman keterangan terkait adanya dugaan pungli PTSL,” ujar Jhon Frangky.

Diharapkan, keterangan kedua saksi ini dapat membantu mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Diketahui bahwa Rini adalah Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Trosobo. Ia juga turut diperiksa dalam kasus ini. Hingga saat ini, belasan saksi lainnya telah dimintai keterangan oleh Kejari Sidoarjo, dan pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Menurut Franky, proses pemeriksaan terhadap para saksi sejauh ini berjalan lancar, meski membutuhkan waktu karena sebagian saksi memiliki jadwal kerja yang padat.

“Memang butuh waktu, karena kadang yang bersangkutan juga harus bekerja,” tuturnya.

Selanjutnya, Kejari Sidoarjo berencana memanggil beberapa saksi tambahan pada pekan depan. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk menguatkan bukti sebelum masuk ke tahap berikutnya, yakni penetapan tersangka dalam kasus pungli tersebut.

Kasus dugaan pungli dalam program PTSL Desa Trosobo ini menjadi sorotan publik sejak beberapa bulan yang lalu. Program yang sejatinya untuk mempermudah masyarakat memiliki sertifikat tanah ini diduga justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus berjalan sampai tuntas. Tim Kejari saat ini masih fokus menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat jalannya kasus ini.

Setelah seluruh saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, Kejari Sidoarjo akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni menetapkan tersangka. Proses ini diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, agar kasus dugaan pungli yang melibatkan Kades Trosobo ini dapat segera mencapai kepastian hukum.

Kasus dugaan pungli PTSL di Desa Trosobo diharapkan menjadi peringatan keras agar praktek-praktek serupa tidak terulang lagi di wilayah Sidoarjo atau daerah lainnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.