SIDOARJOSATU.COM – Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Frangky Y Ariandi menyebut perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 tetap berlanjut. Hingga saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan Ahli sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Kasus ini sedang berjalan/berproses, saat ini penyidik sedang merampungkan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” ujar Jhon Frangky dalam siaran persnya, Selasa, (5/11/2024).
Menurutnya, dalam pemeriksaan saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan, dan saat ini Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan Ahli sebelum selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
“Masa persidangan tidak begitu lama,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL pada kegiatan PTSL menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL yakni Rp. 150.000,- dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan, yang mana warga pemohon PTSL diminta sejumlah uang yang berkisar Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 8.000.000,. Selain itu terdapat permintaan uang dalam hal pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000,- hingga Rp. 600.000.
“uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah, dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan dikarenakan beberapa masyarakat yang terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL, ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan,” terangnya.
Disamping itu, ada beberapa warga yang tidak menerima sertipikat dan ada juga warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk tanah kering sesuai yang diperjanjikan. Nah, pada perkembangannya, jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kurun 2 (dua) tahun terakhir sangat konsen melakukan penegakkan hukum diantaranya adalah pemberantasan pungutan liar.
Baca juga : Lagi, Pemohon Asal Desa Trosobo Kembalikan Uang Hasil Pungli PTSL ke Kejari Sidoarjo
“ada 5 (lima) kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum Tindak Pidana korupsi. Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar yang merupakan pelaksanaan perintah tugas Direktif Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, S.H., M.M., M.H. (Had).