Kejari Sidoarjo Kembali Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bantuan Desa Entalsewu Senilai Rp 3,6 Miliar

oleh -610 Dilihat
oleh
Para tersangka saat digelandeng petugas Kejari Sidoarjo. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali mengungkap praktik korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, pada Selasa (9/12/2025).

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus yang merugikan keuangan Desa Entalsewu hingga miliaran rupiah tersebut.

Kelima tersangka itu adalah M, RI, YDS, ARW, dan AHP, yang mayoritas merupakan perangkat desa serta warga eks gogol yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, empat orang, M, RI, YDS, dan ARW, langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara AHP mendapat penahanan kota dengan alasan kesehatan.

Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa penyimpangan dana ini tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi juga melanggar seluruh mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa.

“Seluruh dana kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak ketiga pada tahun 2022 tidak pernah dibukukan dalam APBDes. Dan ini pelanggaran serius yang menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyembunyikan aliran dana tersebut,” tegas Franky.

Temuan penyidik mengungkap bahwa dana sebesar Rp 2,087 miliar justru dibagikan ke pihak-pihak tertentu dan digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

Alokasi yang dianggap janggal itu meliputi pembagian kepada warga eks gogol, ketua RT, pembangunan tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo.

Para tersangka.

“Sejumlah kegiatan yang dibiayai dana tersebut tidak pernah melalui keputusan resmi Musyawarah Desa. Selain itu, kami menemukan dana sebesar Rp 601 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi beberapa pihak,” ungkap Franky.

Selain pembagian dana tanpa pertanggungjawaban, penyidik juga menemukan sisa dana sebesar Rp 919 juta yang dimasukkan ke rekening kas desa secara diam-diam.

“Dana itu disimpan tanpa musyawarah dan tanpa pencatatan resmi. Ini merupakan bentuk penyimpangan yang jelas masuk kategori tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes,” tambah Franky.

Lima tersangka memiliki posisi yang memungkinkan mereka mengatur dan mengakses aliran dana, di antaranya, M (Ketua RW 01, PNS di Dinas Perikanan Sidoarjo), RI (Ketua RW 02 periode 2019–2024, karyawan swasta).

Selanjutnya, YDS (Warga eks gogol, PNS Satpol PP Kabupaten Sidoarjo), ARW (Warga eks gogol, Kaur Keuangan Desa Entalsewu), AHP (Warga eks gogol, Sekretaris Desa Entalsewu).

Keterlibatan aparat desa hingga pejabat ASN dinilai memperparah dampak korupsi tersebut, karena menunjukkan adanya struktur penyalahgunaan kewenangan yang terorganisasi.

Franky memastikan penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran pihak lain serta aliran dana yang diduga masih tersembunyi.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus transparan dan tidak boleh dijadikan ladang korupsi.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada kebiasaan mengelola dana publik secara gelap,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Sidoarjo dalam sektor pengelolaan keuangan desa, dengan total nilai penyimpangan mencapai miliaran rupiah.

Kejaksaan menilai praktik korupsi ini berpotensi menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat Desa Entalsewu secara luas. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.