SIDOARJOterkini – Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp.1.849.838.115 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo, terkait kegiatan Pasang baru Tahun 2012-2015. Kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan, Selasa 28 November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, penyitaan barang bukti uang senilai Rp 1,8 milyar ini merupakan pengembalian barang bukti dari KPRI ke Delta Tirta terkait kegiatan pasang baru pada tahun 2012-2015.
“Penyitaan barang bukti ini merupakan bentuk pemulihan dalam rangka mengantisipasi kerugian negara,”tegasnya
Roy mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Sidoarjo yang telah mengungkap kasus ini hingga statusnya dinaikkan ke penyidikan. Untuk itu pihaknya saat ini belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus korupsi tersebut karena kasus ini sudah masuk dalam penyidikan.
“Termasuk penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penyidikan, jadi kami belum bisa sampaikan secara detail karena tim penyidik Pidsus sedang bekerja,”tegasnya.
Sementara itu Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hari Suryadi menyampaikan, seiring dengan disitanya barang bukti uang senilai Rp 1,8 milyar, pihaknya akan mengikuti proses hukum.yang akan dijalankan oleh Kejari Sidoarjo.
“Permasalahan ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik Kejari Sidoarjo,”pungkasnya.(cles)