,

Kejari Sidoarjo Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Pengeroyokan di Desa Cemandi Sidoarjo 

oleh -795 Dilihat
Foto : Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka kasus pengeroyokan

Sidoarjosatu.com : Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menerima pelimpahan berkas tahap II perkara kasus pengeroyokan yang menewaskan AJ (25) asal desa Jerukgamping Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Jumat (30/12/2022). Pelimpahan terdakwa DB (26) berikut barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Hari ini, kami terima lagi pelimpahan terdakwa DB dan barang bukti dari penyidik,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi melalui sambungan selularnya, Rabu, (3/5/2023).

Diakui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Bahrul Maghfiroh (23) dan tersangka Warno (22). Kini, berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.

“berkas perkaranya di split. Untuk tersangka Bahrul dan Warno akan disidangkan pekan depan. Sedangkan yang satu tersangka lain baru hari ini kami terima berkas perkaranya,” tegasnya.

Kasus pengeroyokan hingga menewaskan tersebut terjadi di Desa Cemandi Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada Jumat, (30/12/2022) lalu. Korbannya adalah AJ warga asal Jerukgamping Kecamatan Krian, Sidoarjo yang ditemukan warga dalam keadaan tergeletak di pinggir jalan.

Korban yang ditengarai penuh luka lebam tersebut akhirnya dibawa ke RS untuk dilakukan perawatan intensif. Namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Akhir Januari 2013, Polisi berhasil meringkus ketiga pelaku. Yakni, DB, BM dan W. Ketiganya berhasil diringkus di tiga tempat berbeda. Diantaranya, DB di kawasan Pasuruan, BM dikawasan Gianyar Bali, dan W diringkus dikawasan Badung, Bali.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku DB merupakan saudara korban. DB merasa sakit hati dikarenakan telah dijanjikan sebuah pekerjaan hingga membayar sejumlah uang kepada korban, namun tidak ada kejelasan dari korban. Sehingga pelaku DB mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korbannya. (Had)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.