Kejati Jatim Paparkan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi PT DABN di Momentum Hakordia 2025

oleh -284 Dilihat
oleh
Kajati Jatim Agus Sahat, S.T, S.H, M.H, saat press release Kejati Jatim di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM, Surabaya – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, dalam acara press release di Aula Lantai 8 Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025. Penyidik menyebut telah menemukan rangkaian dugaan penyimpangan yang berdampak pada keuangan negara.

Kajati Agus Sahat, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Selama proses penyidikan, jaksa memeriksa 25 saksi serta dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli keuangan negara.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan tertanggal 14 Agustus 2025.

“Lokasi penggeledahan meliputi, Kantor KSOP Probolinggo, Kantor PT DABN Probolinggo, Kantor PT DABN Gresik, Kantor PT PJU,” ujar Agus Sahat.

Disampaikan juga, bahwa penggeledahan juga dilakukan dalam melengkapi alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan kepelabuhanan.

Barang Bukti berupa mata uang rupiah dan dolar AS.

Penyidik Kejati Jatim juga turut melakukan pengamanan dan pemblokiran aset, termasuk 13 rekening bank milik PT DABN.

“Sejumlah dana berhasil disita, berupa uang rupiah Rp 33.968.120.399,31, Uang dolar AS, USD 8.046,95, deposito dari BRI dan Bank Jatim Rp 13.300.000.000 dan USD 413.000. Jadi total aset yang telah diamankan mencapai Rp 47.268.120.399 dan USD 421.046,” ungkapnya.

Hingga kini, kami maupun penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Lebih lanjut kata Kajati, bahwa kasus ini berawal dari keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo.

Namun, Pemprov Jatim tidak memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi syarat sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Sebagai solusi, Dinas Perhubungan mengusulkan PT DABN yang saat itu merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (JES).

Sebelumnya PT JES pernah mengalami kerugian dan diakuisisi PT PJU pada 2016. Sehingga otomatis PT DABN menjadi anak perusahaan PT PJU.

Meski bukan BUMD, PT DABN kemudian diusulkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai pengelola pelabuhan.

Gubernur Jatim mengirim surat nomor 552.3/3569/104/2015 yang menyebutkan seolah-olah PT DABN adalah BUMD yang memiliki izin BUP.

Proses ini berlanjut hingga pengajuan resmi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga kepada Kementerian Perhubungan.

Pemprov Jatim kemudian membuat Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2016, yang antara lain mengatur penyertaan modal senilai Rp 253 miliar kepada PT Petrogas Jatim Utama (PJU), untuk diteruskan kepada PT DABN.

Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat (2), penyertaan modal hanya boleh diberikan kepada BUMD, bukan kepada anak perusahaan BUMD seperti PT DABN. Hal ini menjadi salah satu poin yang kini tengah didalami penyidik.

Pada 21 Desember 2017, KSOP Probolinggo dan PT DABN menandatangani Perjanjian Konsesi. Namun, penyidik menemukan bahwa saat itu PT DABN belum memiliki aset pelabuhan, padahal kepemilikan aset merupakan syarat wajib bagi BUP sebelum memperoleh hak konsesi.

Press Release di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Faktanya, serah terima aset dari PT PJU ke PT DABN baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, atau hampir empat tahun setelah konsesi ditandatangani. Kondisi ini diduga melanggar peraturan konsesi kepelabuhanan dalam PP Nomor 64 Tahun 2015.

Berdasarkan data penyidik, PT DABN mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo pada periode 2018–2024 dengan pendapatan mencapai Rp 193.446.075.745.

Dari pendapatan itu, PT DABN telah menyetorkan 2,75% kepada KSOP senilai Rp 5.319.767.083. Namun struktur pendapatan ini kini turut diperiksa dalam rangkaian penyidikan.

Sehingga ditegaskan Kajati bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum serta menjaga transparansi dalam pengelolaan aset negara, sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan berintegritas,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.