SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar konferensi pers capaian kinerja Tahun 2025 yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat. Dalam kegiatan tersebut, Kajati didampingi Wakajati, para Asisten, serta dihadiri puluhan awak media, dan berlangsung di Ruang Rapat Kejati Jatim, Rabu (31/12/2025).
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Capaian kinerja yang dipaparkan mencakup berbagai bidang, mulai dari pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pengawasan, pidana militer, hingga pemulihan aset.
Baca juga: Industri Media di Persimpangan Transformasi Digital, Adaptasi Jadi Harga Mati di 2026
“Capaian kinerja ini kami sampaikan sebagai wujud akuntabilitas dan pengendalian kinerja yang dilaksanakan secara sistematis dan profesional, sehingga seluruh pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” papar Kajati Jatim, Agus Sahat dihadapan wartawan.
Dalam pemaparannya, Agus Sahat, mengungkapkan bahwa sepanjang Tahun 2025 Kejati Jatim berhasil mencatatkan berbagai capaian positif.
Di antaranya, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.039.479.921 atau mencapai 1.732,47 persen dari target yang ditetapkan.
Selain itu, Kejati Jatim juga berhasil mengamankan enam orang daftar pencarian orang (DPO) serta memberikan pendampingan hukum terhadap 88 Proyek Strategis Nasional dan Daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp3,4 triliun.
Pada aspek penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, Kejati Jatim turut menyetujui penyelesaian 257 perkara melalui mekanisme restorative justice.
Sejalan dengan itu, Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar, menyampaikan capaian signifikan di bidang tindak pidana khusus, berupa eksekusi terhadap 236 terpidana perkara korupsi, tindak pidana khusus lainnya, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari pelaksanaan eksekusi tersebut, Bidang Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26,4 miliar yang berasal dari eksekusi uang pengganti, denda, dan barang rampasan,” jelas Wakajati.
Di sisi lain, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Pasalnya, sepanjang 2025 JPN memberikan 26 bantuan hukum nonlitigasi, menandatangani 22 perjanjian kerja sama (MoU), dan menyelesaikan 62 pendampingan hukum.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar berhasil dipulihkan dan lebih dari Rp116,8 miliar berhasil diselamatkan.
Menutup pemaparannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa arah penegakan hukum yang dijalankan Kejati Jawa Timur tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan serta pemulihan keuangan negara.
“Komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat akuntabilitas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” pungkasnya.(zal)





