Khofifah Batal Bersaksi di Sidang Dana Hibah Jatim, MAKI Tegaskan Bukan Mangkir

oleh -438 Dilihat
oleh
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (5/2/2026).

Ketidakhadiran Gubernur tersebut disebabkan agenda resmi yang tidak dapat ditinggalkan, yakni menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru Satriyo, menegaskan bahwa absennya Khofifah tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir.

Menurutnya, terdapat kegiatan kenegaraan yang waktunya berbenturan dan bersifat tidak bisa ditunda, sehingga dilakukan permohonan penjadwalan ulang secara resmi.

Baca juga: Korupsi Dana Bergulir LKK Wijaya Kusuma Kota Madiun, Purnoko Ade Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

“Pada hari ini Ibu Gubernur memiliki agenda yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemanggilan sebagai saksi oleh Jaksa KPK. Ini bukan mangkir, melainkan benturan agenda,” ujar Heru, saat dikonfirmasi sidoarjosatu.com.

Heru menjelaskan, surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal sidang, dengan waktu pemeriksaan pukul 14.00 WIB.

Sementara, undangan rapat paripurna DPRD Jawa Timur telah diterima sejak sebulan sebelumnya, dengan agenda dimulai pukul 15.00 WIB.

“Undangan paripurna itu lebih dulu diterima dan merupakan agenda resmi lembaga. Jadi bukan keputusan mendadak atau memilih-milih agenda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heru menyebutkan bahwa kehadiran Gubernur dalam rapat paripurna tidak dapat diwakilkan karena sejumlah pejabat terkait tengah menjalankan tugas lain.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Karyono, diketahui sedang berada di luar negeri, sementara Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menghadiri rapat bersama Kementerian PUPR di Jakarta.

Baca juga: Pemeriksaan Saksi Gubernur Jatim oleh KPK di PN Tipikor Surabaya Batal, Biro Hukum Pemprov Ajukan Penundaan

“Pak Wagub sedang mengikuti pembahasan bantuan untuk proyek infrastruktur jembatan layang. Jadi memang tidak ada pejabat yang bisa mewakili,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Heru menambahkan bahwa melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah disiapkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan.

Pasalnya, surat tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini bukan mangkir. Surat resmi sudah disiapkan. Ibu Gubernur sebagai warga negara yang taat hukum siap hadir apabila dijadwalkan ulang,” katanya.

Di sisi lain, Heru juga menyinggung penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur yang dilakukan sebelumnya saat Khofifah tengah berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya.

Baca juga: Pantau Jalan Rusak, Bupati Sidoarjo Tegaskan Perbaikan Harus Selesai Cepat Sebelum Lebaran

Ia menyayangkan langkah tersebut karena hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait dasar dan hasil penggeledahan tersebut.

Meski demikian, Heru memastikan tidak ada persoalan terkait kesiapan Khofifah apabila kembali dipanggil oleh KPK. Pihaknya kini hanya menunggu penjadwalan ulang setelah permohonan penundaan resmi diterima.

“Sebagai warga negara yang patuh hukum, Ibu Gubernur siap untuk hadir kembali sesuai jadwal yang ditentukan,” pungkasnya.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.