SIDOARJOSATU.COM – Sebuah kisah tentang keterdesakan ekonomi yang berujung pada tindakan melanggar hukum, dan bagaimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hadir dengan pendekatan keadilan yang menyentuh nurani: restorative justice (RJ).
Kasus penggelapan sepeda motor operasional toko yang dilakukan oleh Moch. Wahyu Febri Ardiansah menjadi sorotan, bukan hanya karena tindakannya, tetapi juga karena respons kemanusiaan dari aparat penegak hukum.
Baca juga : Kejari Sidoarjo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMDes Jimbaran Kulon
Kamis, (31/7/2025) pagi, suasana haru menyelimuti gedung kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Di tengah kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, sebuah pendekatan keadilan yang menyentuh nurani kembali diterapkan.
“Hari ini telah dilakukan Restorative Justice (RJ) terhadap Moch. Wahyu Febri Ardiansyah dengan korbannya yakni Zainal Arifin. Pendekatan ini (RJ) dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku, dan Kejari Sidoarjo memberikan kesempatan kedua bagi Wahyu untuk memperbaiki diri,” jelas Kepala Kejaksaaan Negeri Sidoarjo’, Zaidar Rasepta.
Wahyu, merupakan seorang karyawan di salah satu toko sticker di kawasan Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Usianya yang masih muda harus berhadapan dengan situasi yang sulit.
Pada Kamis, 17 April 2025 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, ia menemui Zaenal Arifin yang tak lain pemilik toko alias bos Wahyu. Saat itu, dia hendak meminjam sepeda motor operasional kantor Yamaha Vega ZR – nomor polisi W-4647-ZM – warna hijau bertuliskan PROSTEET’. Wahyu beralasan hendak mengantarkan ibunya berobat ke RSUD Notopuro Sidoarjo. Namun, hingga keesokan harinya, sepeda motor milik bosnya tak kunjung kembali.
Malam itu, usai mengantar ibunya berobat, Wahyu langsung bergegas pulang ke kosnya di kawasan Wage Sidoarjo. Belum sempat mengembalikan motor, esok harinya sekira pukul 08.00 pagi, Wahyu kembali didatangi pemilik kos dan menagih biaya sewa kos.
Diketahui, Wahyu merupakan anak sulung dari tiga bersaudara. Disana ia tinggal bersama ibu dan dua adiknya. Selain merawat ibunya yang sedang sakit, wahyu juga merupakan tulang punggung bagi adik-adiknya yang berkebutuhan khusus.
Kondisi ekonomi yang tak menentu, membuat Wahyu segera mengambil keputusan. Pagi itu, ia terpaksa menjual sepeda motor milik majikannya untuk melunasi biaya kos dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Tak menunggu lama, hanya berbekal ponsel, Wahyu kemudian menawarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook. Saat itu, Wahyu hendak menjual motornya seharga Rp.1.300.000, namun pembeli menawar dengan harga Rp.1.050.000. hingga akhirnya disepakati oleh keduanya.
Keduanya kemudian bertemu di salah satu rumah makan siap saji di kawasan Geluran, Taman. Transaksi jual beli pun berhasil dilakukan. Sementara, pemilik toko memilih untuk melaporkan Wahyu ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta rupiah.
“Atas kejadian itu, kami memang kecewa. Tapi setelah tahu beban hidup Wahyu, saya merasa tak pantas untuk menghancurkan masa depannya,” ucap Zainal (korban) memaafkan perbuatan Wahyu.
Disela-sela kegiatan tersebut, Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi juga memberikan arahan kepada para jaksa. Kuntadi menekankan pentingnya pendekatan yang memanusiakan manusia.
“Penegakan hukum harus memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat di mana hukum itu ditegakkan,” ujarnya.
Sementara disisi yang lain, Bupati Sidoarjo’ H. Subandi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo’ dalam memberikan keadilan melalui restoratif. Menurutnya, ini bagian dari kesempatan untuk warganya dalam memperbaiki diri.
“Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati. Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan pengampunan kepada warga kami yang khilaf, demi masa depan yang lebih baik,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo memberikan kesempatan kerja untuk Wahyu sebagai petugas kebersihan. Bantuan itu untuk membantu meringankan beban keluarga Wahyu.
Hal itu ditandai dengan penyerahan seragam baru bertuliskan DLHK yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas (DLHK) Sidoarjo, Bahrul Amiq kepada Wahyu Febri Ardiansyah.
“Kami sangat berterima kasih banyak terutama kepada bapak Zainal yang telah memaafkan kami, Bapak Kajati, Bapak Kajari dan Pak Bupati serta jajaran Pemkab Sidoarjo yang telah banyak membantu meringankan beban keluarga kami,” ucap Wahyu. (Had).