Sidoarjosatu.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menghentikan penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 18 perkara sepanjang tahun 2024. Hal itu berdasarkan
Topik: Restorative Justice
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.