Komisi A DPRD Sidoarjo Dorong Proses Sertifikasi Aset Daerah Tuntas Tahun 2024

oleh -1653 Dilihat

 

SIDOARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo meminta pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menuntaskan sertifikasi aset milik daerah.

Hingga 2022, sebanyak 651 Aset Daerah sudah bersertifikat. Penerbitan sertifikat tersebut masih jauh dari jumlah aset yang diajukan oleh Pemkab yakni sekitar 2000 aset.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengatakan, terkait masih banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat, dirinya meminta kepada bagian aset Pemkab Sidoarjo untuk bergerak lebih masif dan secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat.

H Dhamroni Chudlori Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo

“Kalau lahan bidang milik aset daerah tersebut sudah bersertifikat maka ada kepastian hukum atas aset yang dimiliki daerah,” ungkap Dhamroni, Selasa 28 Februari 2023.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi terkait aset daerah tersebut, utamanya ke desa-desa yang notabene banyak sekali aset milik daerah yang belum bersertifikat.

“Banyak sekali aset daerah yang terletak di desa-desa yang belum bersertifikat, sosialisasi harus gencar dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya status hukum dari aset daerah, karena semua aset milik Pemkab harus bersertifikat,”tegasnya.

Warih Andono, anggota komisi A DPRD Sidoarjo

Sementara itu Warih Andono anggota Komisi A mengatakan, banyaknya aset daerah yang belum bersertifikat salah satunya dikarenakan banyaknya gedung sekolah SD yang berdiri di atas lahan milik Desa. Pun begitu pihaknya terus mendorong untuk segera dilakukan sertifikasi.

“Kita lakukan evaluasi perkembangan proses sertifikasi aset daerah ini setiap 3 bulan sekali,”ungkap Warih.

Dijelaskannya, sertifikat Aset daerah merupakan atensi dari KPK sesuai dengan hasil audit dari BPK yang menyatakan aset daerah harus disertikasi secara keseluruhan.

“Komisi A mengundang BPN agar bisa melayani pertifikatan aset daerah dan selalu mengawasi tupoksi BPN atas nama daerah,”ucapnya.

Untuk tanah SD Inpres yang masih atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) lanjut Warih, komisi A mendorong pihak Pemdes untuk segera melakukan musyawarah desa, untuk dilakukan penyerahan menjadi aset Daerah.

“Kami kawal terus, agar proses sertifikasi bisa berjalan dengan baik, sehingga tahun 2024 semua bisa tuntas dan tinggal hanya 2-5 persen aset daerag yang belum bersertifikat,”ujarnya.

Choirul Hidayat Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo

Hal senada juga disampaikan Choirul Hidayat anggota komisi A, pihaknya terus mendorong bagian aset untuk segera melakukan pendataan aset daerah dan selanjutnya segera disertipikatkan.

“Kami dorong pihak Pemkab agar target 2024 semua aset daerah sudah bersertifikat bisa terwujud,”tandasnya. (cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.