KSM TPST Tak Lagi Difungsikan, Warga Sidokerto Pertanyakan Pengelolaan Retribusi Sampah

oleh -56 Dilihat
oleh
Lokasi TPST Desa Sidokerto yang saat ini diduga dikelola oleh salah satu perangkat desa. (Foto: Istimewa)

SIDOARJOSATU.Com – Sejumlah warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, menyoroti pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di desa setempat. Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan sampah, termasuk penggunaan dana retribusi yang selama ini dipungut dari masyarakat.

Sorotan warga muncul lantaran pengelolaan TPST diduga tidak lagi melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sebelumnya telah dibentuk. Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan sampah disebut beralih kepada salah satu perangkat desa.

BACA JUGA: Hearing Di DPRD Sidoarjo, Warga Desa Pranti Minta BPN Sidoarjo Segera Beri Kepastian

Salah satu warga Sidokerto, Khusen, mengungkapkan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut, selama kurang lebih tujuh tahun, pengelolaan sampah berada di bawah perangkat desa.

Menurut Khusen, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana retribusi sampah yang setiap bulan ditarik dari warga.

“Sudah sekitar tujuh tahun pengelolaan sampah ini berada di perangkat desa. Kami sebagai warga ingin mengetahui secara jelas, retribusi yang selama ini dibayarkan itu dikelola dan digunakan untuk apa,” ujar Khusen.

Warga berharap Pemerintah Desa Sidokerto memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan TPST, mulai dari mekanisme penarikan retribusi, jumlah penerimaan, hingga penggunaan dana tersebut.

Transparansi dinilai penting agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan polemik dan seluruh prosesnya dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Serap Aspirasi Warga, Pemdes Sumberejo Siapkan Prioritas Pembangunan untuk RKPDes 2027

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata siapa yang mengelola, tetapi juga soal transparansi. Jika ada retribusi yang dipungut dari masyarakat, tentu harus jelas peruntukan dan penggunaannya serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Gatot, anggota KSM Desa Sidokerto, mengungkapkan bahwa KSM tersebut sebelumnya dibentuk oleh pemerintah desa pada periode sebelumnya untuk membantu pengelolaan sampah di desa.

Menurut Gatot, setelah terjadi pergantian kepala desa dan kemudian Nasikin menjabat sebagai Kepala Desa Sidokerto, KSM tersebut tidak lagi difungsikan.

Namun, hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima informasi maupun mengetahui adanya pembubaran KSM secara resmi.

“Setahu saya, KSM ini tidak pernah dibubarkan secara resmi. Setelah pergantian kepala desa, keberadaannya hanya tidak lagi difungsikan,” ujar Gatot.

Gatot berharap Pemerintah Desa Sidokerto memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status KSM, termasuk mekanisme pengelolaan TPST dan retribusi sampah yang selama ini berjalan.

BACA JUGA: Salahpaham, Komisi D DPRD Sidoarjo Fasilitasi Dialog Antarpihak Terkait Permasalahan TK DWP Desa Popoh Wonoayu

“Kalau memang KSM sudah tidak difungsikan, seharusnya ada kejelasan secara resmi. Jangan sampai masyarakat bingung. Sebelumnya sudah ada KSM, kemudian tidak lagi difungsikan tanpa ada penjelasan,” ungkapnya.

Warga berharap persoalan tersebut segera diklarifikasi oleh Pemerintah Desa Sidokerto. Karena mereka perlu keterbukaan dalam pengelolaan TPST dan dana retribusi sampah itu.

“Kami pingin tau prosesnya seperti apa pengelolaan TPST tersebut, sehingga dapat dipertanggungjawabkan yang selanjutnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.