Mantan Kepala Dinas BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -221 Dilihat

SIDOARJOSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono selama lima tahun penjara dengan denda Rp.500 juta subsider 4 bulan dan dana pengganti sebesar Rp 2,7 milliar. Terdakwa Ari Suryono dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif ASN dilingkungan BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp.8,5 miliar.

Sidang putusan mantan Kepala Dinas BPPD Sidoarjo Ari Suryono itu digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada Rabu (9/10/2024). Dalam putusannya, terdakwa Ari Suryono dinilai melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa Ari juga melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayar terdakwa dipidana 4 bulan,” ungkap Ni Putu Sri Indayani dalam putusannya, Rabu (9/10/2024).

Selain itu terdakwa juga dikenakan biaya pengganti sebesar Rp 2,7 milliar, apabila itu tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun penjara,” tambahnya.

Putusan tersebut, sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 7 miliar.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah menjalani hukuman pidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi soal putusan dari Majelis Hakim, JPU KPK, Andry Lesmana, mengatakan masih melakukan kajian bersama tim jaksa KPK lainya. Mengingat putusan hakim rata-rata dibawah tuntutan dari jaksa KPK.

“Putusan dari dua terdakwa tadi memang dibawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih,” kata Andry. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.