Mantan Kadispendik Jawa Timur dan Eny Rustiana Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Senilai Rp.8,2 miliar

oleh -31 Dilihat
Foto : Sidang putusan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Syaiful Rahman dan Eny Rustiana di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa, (19/12/2023).

Sidoarjosatu.com : Terdakwa mantan Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Eny Rustiana, divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Arwana dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa, (19/12/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa dinilai melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan,” tegas Hakim Arwana.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp. 8,270 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar, maka JPU akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa.

“Apabila hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, hal-hal yang memberatkan terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, dan tidak ada penyesalan. Sedangkan haknyang meringankan terdakwa sopan saat sidang dan tidak pernah dihukum.

Mendengar putusan majelis Hakim, terdakwa dan penasehat hukumya menyatakan masih akan pikir-pikir terkait keputusan tersebut. Sedangkan JPU juga menyatakan hal yang sama yakni pikir-pikir.

Terdakwa Eny Rustiana diadili dalam perkara korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

Sementara, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Syaiful Rachman juga divonis 7 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Putusan kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 9 tahun.

Sidang putusan terdakwa Saiful Rachman ini dilakukan setelah sidang putusan terdakwa Eny Rustiana di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa Saiful dan Eny sama-sama mengikuti jalannya sidang secara online dari Rutan Kejati Jatim.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana, terdakwa Syaiful Rachman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Eny Rustiana. Sebagaimana pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu menyerahkan proyek pembangunan ruang praktek dan mebeler di 60 SMK kepada terdakwa Eny Rustiana.

“Menghukum terdakwa dengan penjara 7 tahun denda Rp.500 juta, subsidair 6 bulan penjara,” tegas Hakim Arwana.

Penasehat hukum terdakwa, Syaiful Ma’arif mengungkapkan pihaknya tidak menemukan adanya fakta persidangan selama ini yang menunjukkan peran secara spesifik dari kliennya.

Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut sudah ada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diemban oleh Kabid SMK Dispendik Jatim kala itu, oleh sosok Hudiyono, bersama dengan sekolah-sekolah.

“Artinya apa, bahwa yang seharusnya bertanggung jawab itu di PPK ini. Kalau pak Syaiful Rachman misalnya ada orang menghadap. Kan sudah disampaikan, lakukan sesuai aturan. Izin itu diberikan berbentuk apa dan dimana. Kan kita gak tahu. Tidak ada tahh keluar,” ujar Syaiful Maarif seusai sidang. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.