Pelanggaran ; Ratusan Baliho Peserta Pemilu 2024 Dicopot

oleh -115 Dilihat

 

Sidoarjosatu.com – Ratusan baliho Capres, Cawapres, Caleg dan Partai politik yang terpasang dan melanggar aturan ditertibkan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Sidoarjo, Sat Pol PP, dan Polresta Sidoarjo,.Senin, (8/1/2024) malam.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 tentang Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) terdapat pelarangan tempat untuk pemasangan APK antara lain, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha yang memimpin penertiban APK tersebut mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan identifikasi pelanggaran, kemudian hasil dari identifikasi tersebut diserahkan ke KPU Sidoarjo.

“Kemudian oleh KPU hasil identifikasi pelanggaran ini diteruskan ke partai politik peserta pemilu,”ungkap Agung.

Selanjutnya kata Ketua Bawaslu Sidoarjo, dilakukanlah penertiban APK yang melanggar aturan tersebut dengan melibatkan tim gabungan dari Sat PolPP, Polresta Sidoarjo dan juga dari Bawaslu.

“Ratusan baliho yang ditertibkan akan disimpan di gudang Sat Pol PP, selanjutnya pihak Caleg atau Parpol bisa mengambil dan memasang kembali di tempat yang tidak melanggar aturan tentunya,”tegasnya. (Had)

No More Posts Available.

No more pages to load.