SIDOARJOSATU.COM (SURABAYA) – Amalia Alam Peristiwanto melalui Kuasa Hukumnya, Agung Setyo Puji, S.H.I dan Intan Aprilia Permatasari, S.H dari Kantor Hukum Fatmawati & Associates pada hari ini, Selasa 12 November 2024 kembali melayangkan surat somasi II kepada Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Somasi ke 2 itu diberikan lantaran sampai saat ini pihak Kelurahan Kalirejo tidak mau membatalkan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama Takdir Eko September (terlapor) yang digunakan alat bukti di persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Gerald Alexandria yg notabene sebagai cucu dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jahja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm) yang menempati obyek sengketa tersebut sebelumnya.
Surat Keterangan Waris (SKW) ini di keluarkan Pihak Kelurahan Kalirejo dengan dugaan TES memberikan keterangan palsu dan adanya manipulasi serta pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh TES.
“Hari ini, kami kembali melayangkan surat somasi II kepada pihak kelurahan Kalirejo, dikarenakan pihak Kelurahan Kalirejo tetap tidak mau mengeluarkan surat pembatalan SKW yang pernah diajukan oleh TES yang merupakan adik (saudara) dari klien kami,” ujar Agung, Selasa, (12/11/2024).
Somasi II itu diserahkan dan diterima langsung oleh Lurah Kalirejo disaksikan Sekretaris Kelurahan, dan Kasi Trantib Kelurahan.
Sebelum melayangkan somasi Ke II, Agung sempat menanyakan perihal tindak lanjut permohonan atas pembatalan SKW milik Takdir Eko.
Agung dan tim kuasa lainnya juga sempat menjelaskan kepada Lurah Kalirejo bahwa sebelumnya yakni pada tahun 2021, pihak kelurahan telah mengeluarkan SKW atas nama TES (kini dilaporkan ke Polda) yang isinya menerangkan bahwa TES merupakan Anak Tunggal dan satu-satunya ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm). Padahal, faktanya masih ada ahli waris lainnya yang diduga sengaja dihilangkan oleh TES (Terlapor) untuk menguasai harta waris berupa tanah dan bangunan milik pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jahja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm) dengan luasan 1.045 meter persegi.
“Jika pembatalan SKW itu tidak bisa dikeluarkan, setidaknya Pihak Kelurahan Kalirejo mengeluarkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa TES bukan satu-satunya ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm). Sebab, masih ada klien kami,” terangnya.
Meski demikian, pihak Kelurahan Kalirejo tetap dengan pendiriannya tidak mau menerbitkan surat pembatalan maupun surat keterangan terkait hal itu, sebelum ada putusan dari pengadilan.
“Mohon maaf untuk pembatalan SKW kami belum ada produk hukumnya. Kami dari pihak Kelurahan tetap bersedia jika dimintai keterangan oleh Pengadilan berkaitan dengan hal itu. Yang jelas kami masih menunggu keputusan dari Pengadilan,” ucap Lurah Kalirejo, Sivtia
Sebelumnya, Amalia Alam Peristiwanto melalui Kuasa hukumnya, Renald Christoper, S.H., melayangkan surat somasi I pada Kamis, (7/11/2024) lalu. Renald ditemui langsung oleh Lurah Kalirejo di kantornya.
Dalam pertemuannya tersebut, Renald juga belum mendapat tanggapan positif terkait pembatalan SKW milik TES tersebut. Meski sebelumya dijelaskan bahwa kliennya sudah mengantongi surat pembatalan dari dua instansi pemerintah berkaitan dengan kasus tersebut.
Pertama, berdasarkan surat keterangan dari KUA Kecamatan Lawang, yang telah mengeluarkan Surat Keterangan tidak tercatatnya Surat Nikah Pewaris pada KUA Kecamatan Lawang dan kedua, dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Malang juga menerbitkan pembatalan dokumen pencatatan sipil berupa akta kelahiran atas nama TES sebagai akibat dari permohonan yang bersangkutan dinyatakan tidak sah.
Sebelumya, Amalia Alam Peristiwanto (66) asal Malang Jawa Timur melaporkan Adik kandungnya berinisial TES (54) ke Mapolda Jatim. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri saat hendak menguasai harta waris milik pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
Laporan itu tertuang dalam Laporan polisi : LP/B/588/X/2024/SPKT/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 2 Oktober 2024. Pelaporan ini merupakan buntut atas gugatan yang dimenangkan oleh terlapor hingga terjadinya proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri 1B Kepanjen atas putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht).
“Kami atas nama kuasa hukum dari ketiga ahli waris mempertanyakan Putusan Pengadilan tsb pada Gugatan PMH sebelumnya terkait status Penggugat (TES) yg di akui sebagai anak ke satu, padahal faktanya Penggugat (TES) adalah anak keempat dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
Mereka ini sebenarnya satu keluarga yakni empat orang anak dengan orang tua yang sama yang dibuktikan dengan alat bukti Akte Kenal Lahir, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga,” ujar Renald Christoper saat jumpa pers di Surabaya, Sabtu, (2/11/2024).
Adapun ke-empat ahli warisnya yakni, Amalia Alam Peristiwanto, Asmara Putra Patah, Hindariani dan Takdir Eko September.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen, atas perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN KPN, anak ke-empat yakni TES (terlapor) mendalilkan bahwa dia merupakan satu-satunya ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm) atas objek waris yang ditinggalkan orang tua dari ahli waris lainnya sehingga hal tsb menghilangkan hak waris dari ahli waris lainnya. (Had).