Perda IMB Dicabut, DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Transisi ke Sistem PBG

oleh -114 Dilihat
oleh
Suasana sidang Paripurna DPRD Sidoarjo terkait Pencabutan Perda IMB. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – DPRD Kabupaten DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).

Agenda tersebut berlangsung dalam masa persidangan ke-III tahun 2026. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini difokuskan pada pembahasan mendalam terkait usulan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012, yang diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi.

Baca juga: DPRD Sidoarjo Soroti Legalitas Pembangunan Pasar Kepuhkiriman Waru, Cak Nasih : Perlu Solusi yang Komprehensif

“Sebelum pandangan fraksi dibacakan, kami tawarkan apakah penyampaian dilakukan oleh masing-masing fraksi atau melalui perwakilan,” ujar Abdillah Nasih, yang akrab disapa Cak Nasih, kepada para anggota dewan yang hadir.

Secara serempak, anggota dewan menyepakati agar pandangan akhir fraksi disampaikan melalui satu perwakilan, yakni dari Fraksi PKS.

Mewakili Fraksi PKS, juru bicara fraksi, Vike, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas inisiatif pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pencabutan perda ini menjadi wujud ketaatan terhadap regulasi sekaligus komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Vike menegaskan, pada masa transisi dari sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemerintah daerah harus segera menyusun regulasi turunan sebagai pedoman pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Terbukti KDRT Verbal, Kades Bringinbendo Sidoarjo Divonis 3 Bulan Penjara

Ia juga mengingatkan agar penerapan PBG tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat, khususnya pemilik bangunan eksisting atau bangunan yang telah berdiri dan dimanfaatkan sebelum perubahan regulasi diberlakukan.

“Keberhasilan implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) harus didukung kesiapan perangkat, kelembagaan yang memadai, serta sistem digitalisasi yang optimal,” tegasnya.

Di akhir pandangan fraksi, Fraksi PKS secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyampaikan bahwa rapat paripurna dihadiri 34 anggota dewan, sehingga telah memenuhi kuorum.

“Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya dicatat dalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.

Wakil Bupati Mimik Idayana turut mengapresiasi persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan pihak eksekutif.

Baca juga: Sidoarjo Raih Predikat AA dari ANRI, Bukti Tata Kelola Arsip Kian Berkualitas

Menurutnya, kesepakatan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan produk hukum daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum di bidang perizinan, khususnya terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.

Sebagai penutup rapat paripurna, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.