Pledoi ; Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Pengeroyokan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

oleh -616 Dilihat
Foto : Sidang dengan agenda Pledoi perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, (1/8/2023).

Sidoarjosatu.com : Kuasa Hukum terdakwa Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin ; M. Nizar Ramadhani meminta kepada majelis hakim pengadilan Negeri Sidoarjo agar membebaskan kedua terdakwa. Dia menilai kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan JPU.

Hal itu disampaikan M. Nizar saat membacakan pledoi (nota pembelaan) terdakwa Moch. Zainal Abidin dan Moch. Syafiuddin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa semua dakwaan JPU dalam perkara ini tidak terpenuhi. Sehingga kami meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU,” ungkap M. Nizar saat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, (1/8/2023).

Kedua, M. Nizar juga meminta kepada majelis hakim agar dapat memulihkan nama baik kedua terdakwa atas perkara tersebut. Mengingat keduanya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Pada intinya, bukti visum (pemukulan) tidak ada. Dan keterangan saksi-saksi juga menyatakan tidak ada pemukulan yang dilakukan terdakwa,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa yakni Moch. Zainal Abidin dan Moch. Syafiuddin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum dengan cara kekerasan sebagaimana pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan tuntutan dua bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara kedua terdakwa saat ditanya ketua majelis hakim mengaku puas dengan apa yang disampaikan penasehat hukum.

Disisi lain, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, S. Pujiono juga meminta tanggapan kepada jaksa penuntut umum Lesya Agatha atas pledoi terdakwa. Menurut Lesya Agatha pihaknya tetap pada tuntutan awal terhadap kedua terdakwa. Sedangkan kuasa hukum terdakwa juga tetap pada pembelaannya.

Sidang kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin kembali digelar pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan agenda putusan majelis hakim. (had).

No More Posts Available.

No more pages to load.