Dua Terdakwa Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Divonis Dua Bulan Penjara

oleh -336 Dilihat
Foto : Sidang Putusan atas perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (3/8/2023).

Sidoarjosatu.com : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, S. Pujiono memutuskan kedua terdakwa Moch Zainal Abidin dan Moch. Syafiuddin dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan pidana penjara dua bulan dipotong masa tahanan. Menurut Hakim, Kedua terdakwa dinyatakan secara sah telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Rahardiyanto.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo di ruang Chandra Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas perbuatannya sebagaimana tuntutan JPU dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan tuntutan dua bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan.

“Memutuskan kedua terdakwa dua bulan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, Kamis, (3/8/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim tidak ada hal yang memberatkan kedua terdakwa. Bahkan hal yang meringankan keduanya, mau mengakui atas kesalahannya.

“Kedua terdakwa mau mengakui kesalahannya,” terangnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa yakni Moch. Zainal Abidin dan Moch. Syafiuddin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum dengan cara kekerasan sebagaimana pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan tuntutan dua bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara dalam nota pembelaannya, Kuasa Hukum terdakwa, M. Nizar Ramadhani meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo agar membebaskan kedua terdakwa. Dia menilai kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan JPU.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa semua dakwaan JPU dalam perkara ini tidak terpenuhi. Sehingga kami meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU,” ungkap M. Nizar saat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa, (1/8/2023). (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.