Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Sidoarjo, Lima Pelaku Ditangkap

oleh -29 Dilihat
oleh
Saat pengolahan Minyak Goreng di lokasi. (Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Lima orang pelaku diringkus Ditreskrimsus dan Satgas Polda Jawa Timur, atas dugaan produksi minyak goreng sawit dengan merk ‘MinyakKita’ yang tak sesuai standar mutu. Selasa (21/4/2026).

Selain itu, kasus tersebut terjadi pada dua lokasi tempat pergudangan berbeda yang masih dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Tempat pertama terjadi pada pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, yang di ketahui dilakukan oleh PT Sinar Agung Abadi yang diduga tak mempunyai izin usaha resmi.

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga telah menggunakan nomor BPOM palsu, serta tidak memiliki sertifikat SNI.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kemasan berlabel 1 liter hanya berisi sekitar 700–900 ML. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 ML.

Dilokasi, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mesin pengemasan, satu tangki penyimpanan, timbangan digital, kemasan kosong, 70 karton produk jadi, serta satu unit mobil tangki.

Baca juga: JPU Kejari Tulungagung Bacakan Tuntutan Mantan Pegawai RSUD dr Iskak dalam Kasus Penyalahgunaan SKTM 

Empat orang tersangka telah ditetapkan, yakni HPT selaku pemilik atau pemodal, MHS dan SST sebagai pengawas, serta ARS sebagai operator produksi.

Sementara, kasus kedua ditemukan di Pergudangan Risgate Blok BB 43, Desa Bohar, Kecamatan Taman, yang dioperasikan oleh PT Aku Bisa Indonesia Maju.

Meski memiliki izin usaha dan pasokan minyak legal, perusahaan ini diduga memproduksi kemasan 5 liter yang hanya berisi rata-rata sekitar 4,69–4,7 liter.

Praktik tersebut diduga berlangsung selama dua tahun dengan keuntungan sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan 100 karton minyak goreng siap edar. Empat unit tandon penyimpanan berkapasitas sekitar 32,4 ton, mesin produksi, serta bahan kemasan kosong. Seorang tersangka berinisial WF, pemilik perusahaan, telah ditetapkan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melakukan kecurangan terhadap masyarakat, terutama terkait kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujar Abast.

Diwaktu sama, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan penyelidikan bermula dari temuan ketidaksesuaian isi dan kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran.

“Kami menemukan kemasan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Roy, dalam konferensi pers.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Sidak Atap SDN 1 Sidokepung yang Ambruk

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menggerebek dua lokasi utama tempat pemalsuan berlangsung. TKP pertama berada di Sedati dan Bohar Kecamatan Taman.

Para pelaku menggunakan modus mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter, namun dengan volume yang lebih sedikit dari seharusnya. Kemasan 5 liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 milimeter.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang dengan isi tidak sesuai dengan label. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Polda Jatim kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pemalsuan minyak goreng ini.

“Kami akan meningkatkan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran,” jelasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan pada produk yang beredar di pasaran.

“Masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.