SIDOARJO1 – Seorang pria berinisial HKM (49) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencabuli Puteri sambungnya hingga berkali-kali.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap Melati (16) nama samaran di rumahnya kawasan kecamatan Tarik, sejak tahun 2019.
Pelaku asal Mojosari Mojokerto tersebut, memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menuntaskan nafsu bejatnya terhadap Melati yang tidak lain adalah anak kandung dari wanita yang dinikahinya beberapa tahun lalu.
“Korban mengaku kepada saya kalau dirinya telah dinodai oleh bapak tirinya,”ungkap Kasiatun yang merupakan Bibi Korban, Jumat 17 Februari 2023.
Dikatakannya, setiap melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang merupakan siswi SMK tersebut, pelaku selalu mengancam dan kadang melakukan kekerasan dan hal tersebut dilakukannya berkali-kali.
“Melati selalu diancam dan diikat bapak tirinya untuk tidak menceritakan perbuatannya,”ujarnya.
Mujiono Ketua RT setempat juga mengatakan, kalau perbuatan pelaku terhadap anak tirinya tersebut sudah berlangsung lama dan warga sekitar sudah mencium gelagat pelaku.
“Sudah sekitar tiga tahun pelaku berbuat itu kepada anak tirinya,”ujarnya.
Bahkan, korban tadi bersama dengan ibunya ke Puskesmas untuk memeriksakan hal tersebut, dan kemudian melapor ke pihak kepolisian.
“Tadi pelaku dijemput oleh Polisi di rumahnya,”ucapnya.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi saat dikonfirmasi mengatakan, pihak keluarga telah membuat pelaporan terkait pencabulan yang dialami korban oleh bapak tirinya di kecamatan Tarik.
“Betul sudah melapor, dan saat ini terduga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan Unit PPA,”singkatnya. (cles)