SIDOARJOSATU.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pria paruh baya berinisial VWA (43) asal Waru Sidoarjo. Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencabulan sebanyak 6 kali terhadap anak kekasihnya disebuah kamar kos di Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP. Fahmi Amrullah mengatakan insiden memilukan itu terungkap setelah ibu korban atau kekasihnya melaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku kepada polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya membekuk pelaku dan menjebloskan ke penjara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi itu dilakukan sebanyak 6 kali,” jelas AKP. Fahmi Amrullah, Selasa, (29/10/2024).
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku sejak Maret hingga April 2024. Aksi itu dilakukan setelah ibu korban pergi bekerja.
“Jadi pelaku dan pacarnya ini tinggal serumah (kos). Kurang lebih satu tahunan. Nah, pada saat kejadian ibu korban sedang bekerja. Jadi tinggal pelaku sama anak korban dirumah,” jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan, pelaku mengajak tidur bersama anaknya, kemudian meraba-raba hingga terjadi hal hak yang tidak diinginkan. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku juga menggunakan hand body lotion untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku juga mewanti-wanti korban agar tidak melaporkan ke ibunya. Pelaku melakukan aksi itu atas dorongan nafsu birahi semata,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU no.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Had)