Pulang Kerja Diomelin, Suami di Sedati Pukul Kepala isteri Dengan Tabung LPG Hingga Tewas

oleh -31 Dilihat

 

Foto : Tersangka saat digiring petugas di Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJOterkini – Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman atas tewasnya Siti Azizah (55) warga Pranti Sedati ,Polisi akhirnya mengamankan Riyadi (51) yang tidak lain adalah suami korban dan menetapkan pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut menjadi tersangka pembunuhan Wanita yang dinikahinya sejak 2005 silam.

Kepada polisi, Riyadi mengaku tega membunuh korban karena tidak kuat dengan omelan sang isteri saat dirinya pulang kerja. “Saya tidak kuat diomelin isteri, saya khilaf,”ungkap Riyadi saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis 15 Desember 2023.

Saat kejadian, Senin siang (11/12) dirinya yang pulang ke rumah untuk istirahat dan makan siang menerima omelan dari korban yang takut kalau dirinya sering pulang saat bekerja akan kena marah dari majikannya.

“Dia terus menyindir kalau sering pulang nanti bisa dipecat, padahal saat itu saya sangat Lelah dan ingin istirahat,”ungkapnya.

Mendengar ocehan korban, Riyadi menjadi sangat emosi dan gelap mata. Ketika isterinya masuk kamar mandi dirinya menunggu diluar sambil membawa tabung LPG melon 3 Kg.

“Saat istri saya keluar kamar mandi, kepalanya saya pukul dengan tabung elpiji yang sudah saya siapkan,”ujarnya.

Saat pukulan pertama korban sempat minta tolong, namun pukulan tabung LPG kedua yang dilakukan pelaku membuat korban tidak bergerak dan mengeluarkan darah.

Melihat hal tersebut, Riyadipun panik dan ketakutan. Dirinyapun merekayasa kematian korban karena dibunuh oleh pencuri yang masuk rumahnya. Bahkan pelaku sempat memanggil saudara dan orang tuanya yang tinggal tidak jauh dari rumahnya agar rekayasanya lebih meyakinkan.

“Saya ikut bantu bersihkan darahnya,dan saya bilang ke warga dan perangkat kalau korban dibunuh pencuri yang masuk rumah,”ucapnya.

Polisi yang merasa curiga dengan gelagat Riyadi akhirnya membawanya ke Polsek Sedati untuk menjalani pemeriksaan. Dan setelah dilakukan penyidikan akhirnya Riyadi mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatan yang dilakukan kepada isterinya setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 03.00 yang bersangkutan baru mengaku kalau dia pembunuhnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.

Polisipun akhirnya mengamankan tersangka di Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum. “Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun,”tegasnya. (cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.