Rektor UMAHA SIDOARJO Dilantik Sebagai Ketua Korwil KOHKARSSI Jawa Timur

oleh -399 Dilihat
oleh
Foto : Pelantikan Pengurus Koordinator Wilayah (Korwil) Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031 di Hotel Santika Surabaya, Sabtu, (11/7/2026). (Had)

SIDOARJOSATU.COM (Surabaya) – Pengurus Koordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Jawa Timur Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) periode 2026–2031 resmi dilantik. Pelantikan ini menjadi momentum untuk memperkuat pendampingan hukum, konsultasi, mediasi, serta edukasi kepada tenaga kesehatan, tenaga medis, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga masyarakat guna mencegah munculnya sengketa medis.

Ketua Korwil KOHKARSSI Jawa Timur, dr. Hidayatullah, Sp.N., mengatakan organisasi yang dipimpinnya akan mengedepankan langkah preventif dengan menghadirkan pendampingan sebelum persoalan hukum terjadi.

“Tujuan kami adalah mencegah agar persoalan tidak sampai terjadi. Kami ingin hadir sebelum masalah muncul, bukan ketika masalah sudah terjadi baru datang memberikan pendampingan,” ujar dr. Hidayatullah usai pelantikan, Sabtu, (11/7/2026).

Baca juga : RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo Gandeng Tenaga Ahli Korea Selatan Kembangkan Kecerdasan Buatan AI dalam Pelayanan Medis

Menurutnya, perkembangan regulasi di bidang kesehatan dan kedokteran yang sangat dinamis, menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Banyak persoalan yang selama ini berkembang, kata dia, sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan masyarakat.

Ia menilai pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi kunci utama untuk meminimalisir sengketa terhadap pelayanan kesehatan.

“Banyak kasus medis sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Ketika tenaga kesehatan maupun masyarakat sama-sama memahami hak, kewajiban, dan regulasi yang berlaku, potensi sengketa dapat ditekan,” ungkap pria yang juga Rektor Universitas Ma’arif Hasyim Latif Sepanjang Sidoarjo.

Foto : Ketua Korwil KOHKARSSI Jawa Timur, dr. Hidayatullah, Sp.N

Sebagai langkah awal, KOHKARSSI Jawa Timur akan melakukan silaturahmi dan membangun sinergi dengan berbagai organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), organisasi kemasyarakatan yang memiliki fasilitas kesehatan, hingga kolegium profesi.

“Setelah itu, organisasi akan menggelar rapat kerja untuk menyusun program peningkatan literasi hukum kesehatan dan penguatan tata kelola pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, KOHKARSSI Jawa Timur juga akan mendorong pembenahan tata kelola rumah sakit, termasuk penyempurnaan hospital by laws, standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

dr. Hidayatullah juga menyoroti masih adanya kasus intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, tindakan intimidasi tidak dapat dibenarkan terhadap siapa pun dan harus dicegah melalui edukasi serta komunikasi yang lebih baik.

Terkait isu malapraktik, ia menegaskan bahwa tidak semua kejadian yang menimbulkan dampak buruk dalam pelayanan kesehatan dapat langsung dikategorikan sebagai malapraktik.

“Perlu ada pemahaman bersama mengenai perbedaan antara malapraktik, kelalaian medis, maupun risiko atau efek samping tindakan medis yang memang dapat terjadi. Karena itu edukasi kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat menjadi sangat penting,” tegasnya.

Foto : Pengawas Cabang KOHKARSSI Surabaya, Prof. Dr. Siti Nur Azizah Ma’ruf Amin

Sementara itu, Pengawas Cabang KOHKARSSI Surabaya, Prof. Dr. Siti Nur Azizah Ma’ruf Amin menambahkan bahwa KOHKARSSI merupakan wadah yang menghimpun berbagai profesi yang berkaitan dengan sektor kesehatan, mulai dari tenaga kesehatan, pengelola rumah sakit, hingga advokat dan konsultan hukum kesehatan.

Menurutnya, kehadiran KOHKARSSI semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui mekanisme di luar pengadilan.

“KOHKARSSI menjadi wadah strategis yang memberikan konsultasi, mediasi, dan advokasi hukum, baik kepada masyarakat maupun tenaga kesehatan dan rumah sakit dalam penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan,” ujar Prof. Siti Nur Azizah.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya menyangkut perkara perdata, tetapi juga pidana apabila persoalan pelayanan kesehatan berkembang ke ranah hukum pidana.

Menurutnya, pembenahan aspek administrasi rumah sakit menjadi faktor penting dalam mencegah timbulnya persoalan hukum yang lebih luas.

“Yang paling mendasar adalah memperbaiki tata kelola administrasi rumah sakit, termasuk hospital by laws dan clinical by laws, sehingga menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh tenaga kesehatan dan mampu meminimalkan terjadinya sengketa maupun dugaan kelalaian pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.