TRANSPARAN: Pj Kades Semampir Tri Wahyudi (kanan) menunjukkan renovasi bangunan yang sedang digarap.
SIDOARJO- Renovasi sejumlah bangunan kantor Desa Semampir Kecamatan Sedati saat ini sedang digarap. Pengerjaan yang bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) senilai Rp 130 juta tersebut memasuki tahap finishing.
PAD untuk pengerjaan bangunan seluas 210 m2 itu bersumber dari partisipasi pihak ketiga. Pengerjaan dimulai pada Maret dan ditargetkan rampung selama 69 hari. “Desa Semampir bisa mendapatkan PAD yang bersumber dari pihak ketiga untuk renovasi bangunan kantor desa yang butuh perbaikan,” kata Pj Kepala Desa Semampir Tri Wahyudi, Kamis (23/4).
Dia mengungkapkan, renovasi dilakukan karena ada sejumlah kerusakan. Di antaranya plafon yang roboh serta banjir saat musim hujan. Renovasi serta penganggaran tersebut juga telah dikomunikasikan dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) serta penyedia jasa konsultan untuk teknis pengerjaan. “Jadi kita transparan mulai dari awal penganggaran dan pengerjaan,” ujarnya.
Karena tahap renovasi, imbuh Tri Wahyudi, spesifikasi ada yang menggunakan bahan lama tapi masih berkualitas baik. Di antaranya genteng dan usuk. Hal tersebut sesuai dengan rencana kerja dan syarat (RKS) renovasi bangunan kantor desa yang sudah ditetapkan.
Termasuk juga pengerjaan bangunan polindes yang menggunakan APBDes. Pengerjaan juga dilakukan dengan transparan. Namun, ada hal yang harus dikerjakan di luar skema perencanaan karena ada saluran yang dikhawatirkan ambrol.
Konsultan Lingga Dwi Jati Kusuma mengakui, ada sejumlah spesifikasi bangunan yang menggunakan bahan lama. Namun hal tersebut sudah sesuai dengan RKS yang ditetapkan. Sehingga, proses pembangunan yang sedang berlangsung hingga sekarang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “Karena ini renovasi bukan pembangunan dari awal. Bahan lama yang digunakan juga masih layak,” jelasnya.
Ketua BPD Semampir Subianto mengatakan, komunikasi antara Pemdes, BPD dan LPMD terkait renovasi bangunan kantor desa sudah dilakukan. Transparansi memang harus dilakukan agar masyarakat mengetahui pengerjaan renovasi yang sedang dilakukan desa. “Untuk selanjutnya biar tdak ada miskomunikasi dengan warga bisa ditempelkan papan proyek yang berisi informasi tentang pengerjaan proyek tersebut,” ucapnya.
Tim kuasa hukum Pj Kepala Desa Semampir, Soegeng Hari Kartono SH mengatakan, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh kliennya. Semua kegiatan dan pengerjaan renovasi bangunan sudah dilakukan dengan transparan. “Sudah sesuai dengan RKS desa dan dikomunikasikan dengan BPD dan LPMD,” ujar penasihat hukum dari Adil Paramarta Law Firm. (SS-3/er)